Apakah Dana di Dompet Digital & Uang Elektronik Dijamin LPS?

Monica Wareza, CNBC Indonesia
23 April 2019 20:48
Saat ini muncul wacana apakah dana yang mengendap di uang elektronik atau e-wallet dijamin oleh LPS.
Foto: CNBC Indonesia/Monica Wareza
Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Group Risiko Perekonomian dan Sistem Keuangan LPS Doddy Arifianto mengatakan jika merujuk UU No. 24 tahun 2004 tentang LPS simpanan yang dijamin oleh LPS adalah simpanan perbankan.

"Dalam aturan ini ada dua kunci, simpanan dan bank. Jadi dengan demikian untuk layak dalam kategori penjaminan simpanan harus ada dua-dua produk, simpanan dan di bank," ujar Doddy Arifianto dalam seminar di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (23/4/2019).


Namun dalam perkembangannya ada fintech yang memiliki sifat yang mirip dengan simpanan yang disebut sebagai alat pembayaran elektronik.

"Gopay dan OVO kita perlu lihat. Kita perlu diskusikan. Dananya tidak disimpan dalam simpanan jadi kalau hilang tak rezeki," jelasnya.

"Apalagi sekarang ada tren kolaborasi bank dan perusahaan teknologi, dimana startup dan fintech mencaplok bank atau bank berinvestasi pada fintech."


(roy/roy) Next Article Ada Fintech, Morgan Stanley: Pembayaran Digital RI Rp 700 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular