Bos OJK: Fintech Harus Tanggung Jawab, Tak Boleh Hit & Run

Tech - Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
23 April 2019 17:13
OJK kembali mengingatkan fintech untuk bertanggung jawab dalam menjalankan bisnis. Foto: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso saat berdiskusi dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2019. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso kembali mengingatkan perusahaan teknologi keuangan (fintech) untuk bertanggung jawab dalam menjalankan bisnisnya.

Wimboh Santoso mengatakan fintech di Indonesia harus terdaftar di OJK agar bisa dimonitor dan melakukan komitmen bersama agar ada yang bertanggung jawab pada produk tersebut.


"Industri jasa keuangan lama kan ada pengurus dan ada izinnya, tetapi fintech online harus dilihat. Mereka haru janji gak boleh abuse, transparan dan bisnis gak boleh hit and run. Ada persyaratan yang diminta dan dipenuhi, haru ada rule of conduct yang dijalankan," jelas Wimboh kepada CNBC Indonesia, Selasa (23/4/2019).

"Kami himbau kepada [masyarakat] pilihlah [fintech] yang terdaftar jadi bisa ada mediasi."

Simak video tentang perlunya aturan khusus untuk atasi fintech ilegal di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Catat! OJK akan Tutup Fintech Lending Tak Terdaftar & Berizin


(roy/roy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading