OJK: 30% Investasi Bodong Berbentuk Multi Level Marketing

Tech - Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
05 April 2019 13:34
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan seperti jasa keuangan ilegal lainnya, MLM juga menawarkan keuntungan yang menggiurkan masyarakat. Foto: Investasi Bodong yang Meresahkan (CNBC Indonesia TV)
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 30% dari total investasi ilegal yang sudah dihentikan tahun ini merupakan investasi berbentuk multi level marketing (MLM).

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan seperti jasa keuangan ilegal lainnya,  MLM juga menawarkan keuntungan yang menggiurkan masyarakat. 

"Sekitar 30% ini di MLM karena mudah menawarkannya sehingga masyarakat mudah tergiur. Kalau di MLM yang ditawarkan keikutsertaan peserta. Peserta dapat bonus, bukan produk," kata Tongam dalam acara Sosialisasi Satuan Tugas Waspada Investasi Ilegal di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Selain MLM, OJK juga mencatat investasi ilegal yang sudah dihentikan 25%-nya merupakan investasi di perdagangan berjangka komoditi, berupa perdagangan forex atau emas. 

Investasi ini menawarkan keuntungan dalam 7 hari sebesar 30% . Investasi perdagangan berjangka komoditi ilegal ini juga memberi imbal hasil fix tanpa risiko sehingga tidak rasional.

OJK: 30% Investasi Bodong Berbentuk Multi Level MarketingFoto: infografis/ini ciri-ciri investasi bodong/Aristya Rahadian Krisabella

"Kerugian yang diderita masyarakat belum secara pasti bisa kita nilai karena pada saat masuk proses hukum di Kepolisian baru kita lihat secara pasti kerugiannya. Tapi saat ini kita melakukan penghentian praktek secara dini," jelas Tongam.

Selama 2019, OJK telah menghentikan operasi 47 investasi ilegal hingga Maret. Sementara, untuk perusahaan financing technology (Fintech) peer-to-peer (P2P) lending ilegal sudah 399 yang dihentikan operasinya bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pada 2017 OJK sudah menghentikan 80 investasi ilegal, tahun 2018 sebanyak 108 investasi ilegal yang dihentikan dan 404 Fintech ilegal. Kemudian di 2019 ini ada 399 Fintech lending ilegal dan 47 investasi ilegal.

"Trennya meningkat karena sangat mudah dengan teknologi saat ini orang menawarkan produk ilegal di website, aplikasi."

Simak video waspada investasi bodong berbentuk MLM di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Satgas Waspada Investasi: Qnet Melanggar Aturan!


(roy/roy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading