
Meresahkan! 47 Entitas Investasi Bodong Disikat OJK
Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
13 March 2019 18:50

Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 47 entitas investasi yang diduga ilegal atau bodong. Seluruh entitas investasi itu bergerak di beragam bidang bisnis, diantaranya multi level marketing, crowd funding, Investasi cryptocurrency dengan imbal hasil, investasi uang dan pialang berjangka.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyampaikan, penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan dan berbahaya. Pelaku memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat akan investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.
"Kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat," kata Tongam melalui siaran pers, Rabu (13/3/2019).
Tongam mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan investasi berimbal hasil tinggi, tanpa melihat risiko yang akan diterima. Bila mendapatkan penawaran investasi yang tidak masuk akal masyarakat diminta untuk segera melapor ke Satgas Waspada Investasi.
Untuk itu sebelum berinvestasi masyarakat harus memastikan pihak yang menawarkan investasi itu terdaftar di OJK, memastikan mereka memiliki izin menawarkan produk investasinya, dan memastikan pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah sesuai aturan.
Daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat menanyakan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157, email [email protected] atau [email protected].
Saksikan video penjelasan skema ponzi yang banyak digunakan investasi bodong di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy) Next Article Total Kerugian Akibat Investasi Bodong Tembus Rp 88,8 Triliun
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyampaikan, penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan dan berbahaya. Pelaku memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat akan investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.
"Kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat," kata Tongam melalui siaran pers, Rabu (13/3/2019).
![]() |
Untuk itu sebelum berinvestasi masyarakat harus memastikan pihak yang menawarkan investasi itu terdaftar di OJK, memastikan mereka memiliki izin menawarkan produk investasinya, dan memastikan pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah sesuai aturan.
Daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat menanyakan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157, email [email protected] atau [email protected].
Saksikan video penjelasan skema ponzi yang banyak digunakan investasi bodong di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy) Next Article Total Kerugian Akibat Investasi Bodong Tembus Rp 88,8 Triliun
Most Popular