
Bank Permata Bakal Dicaplok, Wajib Tender Offer atau Tidak?
tahir saleh, CNBC Indonesia
13 March 2019 15:09

Jakarta, CNBC Indonesia - Calon pembeli 45% saham saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) kemungkinan besar tidak akan terkena kewajiban penawaran tender (tender offer) atas saham publik di bank yang kendalikan oleh Astra dan Standard Chartered Bank (Stanchart) ini.
Kepala Riset PT Koneksi Kapital Alfred Nainggolan mengatakan tidak berlakunya tender offer bagi calon pembeli saham Bank Permata yang dijual Stanchart karena tidak ada perubahan pengendali atas saham Bank Permata.
"Kalau Bank Mandiri masuk beli [saham] punya Stanchart, maka enggak terjadi perubahan pengendali baru, karena jumlah porsi Stanchart di BNLI dengan Astra sama besar," kata Alfred kepada CNBC Indonesia, di Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Mengacu laporan keuangan Bank Permata 2018, Stanchart dan Astra menjadi pengendali Bank Permata dengan masing-masing sebanyak 12,50 miliar saham atau keduanya memiliki 44,56%. Sisa saham sebanyak 3,02 miliar dimiliki oleh investor publik.
Stanchart sudah mengumumkan akan melepas 44,56% kepemilikan di BNLI karena akan melakukan perubahan internal atas bisnis perusahaan. Stanchart juga berkomitmen akan merestrukturisasi operasi di empat pasar berkinerja rendah yakni Korea, Indonesia, Uni Emirat Arab, dan India.
Beberapa investor yang dikabarkan tengah mendekati Stanchart untuk negosiasi harga yakni Bank Mandiri, dan lainnya seperti Northstar, Bank Mizuho dan Sumitomo Mitsui.
Namun menurut sumber CNBC Indonesia yang mengikuti proses ini, Bank Mandiri mendapat prioritas karena secara regulasi akan lebih mudah. Selain itu, Bank Mandiri dan Morgan Stanley sudah melakukan due dilligence untuk melakukan pembelian tersebut.
Lebih lanjut Alfred menegaskan tidak wajibnya tender offer karena calon pembeli Bank Permata akan dibatasi oleh batas kepemiikan asing di bank lokal Indonesia. "Enggak wajib tender offer karena dibatasi aturan perbankan terkait batas kepemilikan asing," katanya.
"Biasanya yang terjadi ialah tender offer yang ditunggu harganya yang biasanya selalu lebih tinggi dari harga pasarnya."
Sebagai perbandingan, tidak wajib tender offer juga terjadi saat Industrial Bank of Korea (IBK) mencaplok 71,68% saham PT Bank Mitraniaga Tbk (NAGA).
Pengecualian itu karena mengacu ke aturan perbankan di OJK yang sudah menyetujui besaran saham 71,68% sehingga jika terjadi tender offer, kepemilikan IBK bisa di atas persentase akuisisi yang diizinkan OJK.
Perlakuan pada IBK ini juga pernah terjadi pada PT Bank Dinar Indonesia Tbk (DNAR) pada 25 Oktober 2018. Ketika itu APRO Financial Co Ltd tidak diwajibkan tender offer setelah menyelesaikan proses akuisisi saham Bank Dinar sebanyak 77,38%.
Sebelumnya Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (MISSI) menilai terjadi perbedaan perlakuan oleh terhadap IBK yang tidak kena kewajiban penawaran tender atas saham publik yang merugikan investor. Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai dilakukan secara tiba-tiba dan tidak berdasarkan aturan yang ada.
Dalam aturan, OJK mengizinkan perusahaan asing yang ingin mengakuisisi bank lokal lebih dari 40%, dengan catatan terjadi merger atau melalui fit and proper terlebih dahulu. Bank asing hanya diperkenankan membeli 25% saham bank lokal tanpa fit and proper.
Simak ulasan, menunggu pemburu Bank Permata.
[Gambas:Video CNBC]
(tas/hps) Next Article Tok! Harga Tender Offer Bank Permata Rp 1.347/saham
Kepala Riset PT Koneksi Kapital Alfred Nainggolan mengatakan tidak berlakunya tender offer bagi calon pembeli saham Bank Permata yang dijual Stanchart karena tidak ada perubahan pengendali atas saham Bank Permata.
"Kalau Bank Mandiri masuk beli [saham] punya Stanchart, maka enggak terjadi perubahan pengendali baru, karena jumlah porsi Stanchart di BNLI dengan Astra sama besar," kata Alfred kepada CNBC Indonesia, di Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Mengacu laporan keuangan Bank Permata 2018, Stanchart dan Astra menjadi pengendali Bank Permata dengan masing-masing sebanyak 12,50 miliar saham atau keduanya memiliki 44,56%. Sisa saham sebanyak 3,02 miliar dimiliki oleh investor publik.
Stanchart sudah mengumumkan akan melepas 44,56% kepemilikan di BNLI karena akan melakukan perubahan internal atas bisnis perusahaan. Stanchart juga berkomitmen akan merestrukturisasi operasi di empat pasar berkinerja rendah yakni Korea, Indonesia, Uni Emirat Arab, dan India.
Beberapa investor yang dikabarkan tengah mendekati Stanchart untuk negosiasi harga yakni Bank Mandiri, dan lainnya seperti Northstar, Bank Mizuho dan Sumitomo Mitsui.
Namun menurut sumber CNBC Indonesia yang mengikuti proses ini, Bank Mandiri mendapat prioritas karena secara regulasi akan lebih mudah. Selain itu, Bank Mandiri dan Morgan Stanley sudah melakukan due dilligence untuk melakukan pembelian tersebut.
Lebih lanjut Alfred menegaskan tidak wajibnya tender offer karena calon pembeli Bank Permata akan dibatasi oleh batas kepemiikan asing di bank lokal Indonesia. "Enggak wajib tender offer karena dibatasi aturan perbankan terkait batas kepemilikan asing," katanya.
"Biasanya yang terjadi ialah tender offer yang ditunggu harganya yang biasanya selalu lebih tinggi dari harga pasarnya."
Sebagai perbandingan, tidak wajib tender offer juga terjadi saat Industrial Bank of Korea (IBK) mencaplok 71,68% saham PT Bank Mitraniaga Tbk (NAGA).
Pengecualian itu karena mengacu ke aturan perbankan di OJK yang sudah menyetujui besaran saham 71,68% sehingga jika terjadi tender offer, kepemilikan IBK bisa di atas persentase akuisisi yang diizinkan OJK.
Perlakuan pada IBK ini juga pernah terjadi pada PT Bank Dinar Indonesia Tbk (DNAR) pada 25 Oktober 2018. Ketika itu APRO Financial Co Ltd tidak diwajibkan tender offer setelah menyelesaikan proses akuisisi saham Bank Dinar sebanyak 77,38%.
Sebelumnya Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (MISSI) menilai terjadi perbedaan perlakuan oleh terhadap IBK yang tidak kena kewajiban penawaran tender atas saham publik yang merugikan investor. Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai dilakukan secara tiba-tiba dan tidak berdasarkan aturan yang ada.
Dalam aturan, OJK mengizinkan perusahaan asing yang ingin mengakuisisi bank lokal lebih dari 40%, dengan catatan terjadi merger atau melalui fit and proper terlebih dahulu. Bank asing hanya diperkenankan membeli 25% saham bank lokal tanpa fit and proper.
Simak ulasan, menunggu pemburu Bank Permata.
[Gambas:Video CNBC]
(tas/hps) Next Article Tok! Harga Tender Offer Bank Permata Rp 1.347/saham
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular