Tak Ada Tender Offer Mitraniaga, Investor Ritel Bisa Tekor

Monica Wareza, CNBC Indonesia
13 March 2019 14:20
Tender offer tak digelar, investor merugi.
Foto: Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (MISSI) menilai perbedaan perlakuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Industrial Bank of Korea (IBK) yang tidak kena kewajiban penawaran tender (tender offer) atas saham publik di PT Bank Mitraniaga Tbk (NAGA) merugikan investor.

IBK sebelumnya wajib melakukan t
ender offer saham publik milik Bank Mitraniaga setelah perusahaan asal Korea Selatan itu mencaplok 71,78% saham Bank Mitraniaga.

Ketua MISSI Sanusi mengatakan perbedaan perlakuan di sektor perbankan itu 
dapat merugikan investor publik. Apalagi harga saham saat lebih rendah jika dibanding dengan harga pembelian oleh IBK.


IBK membeli saham NAGA sebanyak 71,68% saham di harga Rp 409/saham sehingga menggelontorkan dana Rp 477,59 miliar. Hingga 13 Maret ini, harga rata-rata saham NAGA di level Rp 266/saham atau turun 19% dalam sebulan terakhir.

Ketua MISSI Sanusi mengatakan investor publik bisa saja menuntut kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK ini kendati regulator mendasarkan aturan perbankan.

Sebab, kebijakan tersebut dilakukan secara tiba-tiba dan tidak berdasarkan aturan yang ada.


Dalam aturan disebutkan OJK di pasar modal disebutkan jika ada perusahaan atau investor yang membeli minimal 25% saham sasaran, maka diwajibkan untuk melakukan penawaran yang sama atau tender offer kepada pemegang saham lain, termasuk saham publik.

Aturan yang dimaksud Sanusi yakni Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (tender offer). Dalam POJK itu disebutkan penawaran tender wajib adalah penawaran untuk membeli sisa saham perusahaan terbuka yang wajib dilakukan oleh pengendali baru.

Adapun pengendali yakni pihak yang baik langsung maupun tidak langsung memiliki saham perusahaan terbuka lebih dari 50% dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh. Pengendali wajib melakukan penawaran tender wajib.


"Investor publik harus menuntut OJK jika pengecualian dilakukan tiba tiba dan tidak berdasarkan aturan yang ada. Investor jelas sangat dirugikan, karena investor bertransaksi dengan berpedoman peraturan yang ada," kata Sanusi kepada CNBC Indonesia, Selasa (12/3).

Manajemen Bank Mitraniaga menyebutkan bahwa atas rujukan OJK, IBK tidak diwajibkan melakukan penawaran tender wajib.

Hal itu lantaran
 OJK memberi pengecualian untuk tidak melakukan tender offer wajib selama transaksi (penjualan dan pembelian) saham tersebut karena sesuai dengan izin akuisisi sebesar 71,68%.

Hingga saat ini Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, belum merespons soal Bank Mitraniaga ini.

Sekretaris Perusahaan Bank Mitraniaga Handry Husein mengatakan persetujuan OJK yakni untuk akuisisi 71% saham Mitraniaga. Dengan demikian, jika dilakukan tender offer lagi, maka pembelian saham oleh IBK bertambah di atas 71%, lebih dari porsi saham yang disetujui oleh OJK.

"Kami [dapat] persetujuan dari OJK bidang pasar modal dan Bursa Efek Indonesia [BEI], kalau dia [IBK] lakukan tender offer saat ini itu [akan] melanggar aturan OJK-BEI. Karena ada dua regulasi, regulasi OJK pasar modal dan regulasi perbankan," katanya.

Simak pernyataan Ketua DK OJK Wimboh Santoso soal konsolidasi.
[Gambas:Video CNBC]


(tas) Next Article Caplok Bank Mitraniaga, IBK Tak Wajib Tender Offer

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular