Tender Offer Bank Mitraniaga Tak Wajib, Investor Protes OJK

Monica Wareza, CNBC Indonesia
13 March 2019 12:10
MISSI menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak boleh mengecualikan aturan bagi emiten tertentu.
Foto: Ketua DK OJK Wimboh Santoso/ CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (MISSI) menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak boleh mengecualikan aturan bagi emiten tertentu di bidang pasar modal, terkait dengan kewajiban penawaran tender atas saham publik atau tender offer.

Industrial Bank of Korea (IBK) sebelumnya tidak dikenakan kewajiban oleh untuk melakukan t
ender offer saham publik milik PT Bank Mitraniaga Tbk (NAGA) setelah perusahaan Korea Selatan itiu resmi menjadi pemegang saham pengendali di bank tersebut.

Menurut Ketua MISSI, Sanusi, tender offer semestinya dilakukan setelah IBK mencaplok 71,78% saham Bank Mitraniaga sesuai dengan aturan pasar modal.


"Masalah utama, apakah OJK sejak awal telah meminta IBK untuk mempublikasikan sejak awal bahwa transaksi ini hanya 71,78%. Jika tidak, OJK tanpa dasar yang jelas tidak boleh mengecualikan untuk tidak tender offer," kata Sanusi kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Selasa (12/3).

Mengacu laporan keuangan Bank Mitraniaga per September 2018, saham publik di bank yang akan dimerger dengan PT Bank Agris Tbk (sama-sama dimiliki IBK) adalah sebesar 12,32%. Saham terbesar yakni milik Willy Yonathan sebesar 72%, PT Sarana Steel Corporation 9,89%, Kamtono Kosasih 5,11%, dan sisanya Yeo Harry Yonanta 0,61%.


Manajemen Bank Mitraniaga menegaskan IBK tidak jadi melakukan pengambilalihan saham perseroan dari pemegang saham selain Willy Yonathan dan Yeo Harry Yonanta.

"Saham yang diakuisisi hanya 71,68% sehingga saham yang beredar di pasar adalah 28,32% lebih besar dari ketentuan 7,5%, artinya sudah memenuhi [aturan minimal kepemilikan saham publik]," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi di BEI.

Sekretaris Perusahaan Bank Mitraniaga Handry Husein mengatakan persetujuan OJK yakni untuk akuisisi 71% saham Mitraniaga. 
Dengan demikian, jika dilakukan tender offer lagi, maka pembelian saham oleh IBK bertambah di atas 71%, lebih dari porsi saham yang disetujui oleh OJK.

"Kami [dapat] persetujuan dari OJK bidang pasar modal dan Bursa Efek Indonesia [BEI], kalau dia [IBK] lakukan tender offer saat ini itu [akan] melanggar aturan OJK-BEI. Karena ada dua regulasi, regulasi OJK pasar modal dan regulasi perbankan," katanya.

Di sisi lain, OJK
mengizinkan perusahaan asing yang ingin mengakuisisi bank lokal lebih dari 40%, dengan catatan terjadi merger.

Simak ulasan musim akuisisi bank.
[Gambas:Video CNBC]


(tas) Next Article Caplok Bank Mitraniaga, IBK Tak Wajib Tender Offer

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular