IBK Tak Wajib Tender Offer Bank Mitraniaga, Ini Respons OJK

tahir saleh, CNBC Indonesia
15 March 2019 14:26
OJK menegaskan tidak ada aturan yang dilanggar dengan tidak mewajibkan Industrial Bank of Korea (IBK) atas saham publik di NAGA.
Foto: Globe and Mail
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak ada aturan yang dilanggar dengan tidak mewajibkan Industrial Bank of Korea (IBK), sebagai pengendali baru, untuk melakukan penawaran tender (tender offer) atas saham publik di PT Bank Mitraniaga Tbk (NAGA) yang baru dicaplok.

"Mestinya enggak ada aturan yang dilanggar," kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo  dalam pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia, di Jakarta.

Dia menjelaskan tidak wajibnya IBK untuk melakukan tender offer, karena sudah sesuai dengan aturan perbankan di OJK. Selain itu nantinya Bank Mitraniaga akan dimerger dengan PT Bank Agris Tbk (AGRS). "Itu kan tujuannya untuk dimerger," jelas Slamet.


Investor asal Korea Selatan, IBK resmi mencaplok 71,68% saham Bank Mitraniaga sebesar Rp 477,59 miliar. Rencana merger dengan Bank Agris juga akan dilakukan setelah akuisisi.

Dengan demikian, Bank Agris akan naik kelas menjadi bank BUKU (Bank Umum Kelompok Usaha) II atau modal inti antara Rp 1 triliun-5 triliun.

"Tujuan transaksi adalah pengendalian Bank Mitraniaga," kata Direktur Utama Bank Mitraniaga M Nurcahyono, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (29/1/2019).


Pekan ini, 
Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (MISSI) menilai perbedaan perlakuan OJK kepada IBK yang tidak kena kewajiban penawaran tender atas saham publik di Bank Mitraniaga bisa merugikan investor.

Ketua MISSI Sanusi mengatakan perbedaan perlakuan di sektor perbankan itu dapat merugikan investor publik. Apalagi harga saham saat lebih rendah jika dibanding dengan harga pembelian oleh IBK.

IBK membeli saham NAGA sebanyak 71,68% saham di harga Rp 409/saham sehingga menggelontorkan dana Rp 477,59 miliar. Hingga 13 Maret ini, harga rata-rata saham NAGA di level Rp 262/saham atau turun 22% dalam sebulan terakhir. 


Sanusi mengatakan investor publik bisa saja menuntut kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK ini kendati regulator mendasarkan aturan perbankan. Sebab, kebijakan tersebut dilakukan secara tiba-tiba dan tidak berdasarkan aturan yang ada.

Dalam aturan disebutkan OJK di pasar modal disebutkan jika ada perusahaan atau investor yang membeli minimal 25% saham sasaran, maka diwajibkan untuk melakukan penawaran yang sama atau tender offer kepada pemegang saham lain, termasuk saham publik.

Aturan yang dimaksud Sanusi yakni Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (tender offer). Dalam POJK itu disebutkan penawaran tender wajib adalah penawaran untuk membeli sisa saham perusahaan terbuka yang wajib dilakukan oleh pengendali baru.

Adapun pengendali yakni pihak yang baik langsung maupun tidak langsung memiliki saham perusahaan terbuka lebih dari 50% dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh. Pengendali wajib melakukan penawaran tender wajib.

"Investor publik harus menuntut OJK jika pengecualian dilakukan tiba tiba dan tidak berdasarkan aturan yang ada. Investor jelas sangat dirugikan, karena investor bertransaksi dengan berpedoman peraturan yang ada," kata Sanusi kepada CNBC Indonesia, Selasa (12/3).

Simak pernyataan Ketua DK OJK Wimboh Santoso.

(tas/hps) Next Article Diborong Asing Rp 477 M, Saham NAGA Makin Liar

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular