
Lagi, Satgas Waspada Investasi Temukan 399 Fintech Ilegal
Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
13 March 2019 17:33

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejak Januari 2019 hingga bulan Maret ini, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi menjaring 399 perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending ilegal sebanyak 399 perusahaan.
Sebelumnya, CNBC Indonesia memberitakan, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 168 perusahaan fintech ilegal sejak akhir Februari lalu sampai bulan ini.
Sebanyak 168 perusahaan itu diduga melakukan kegiatan usaha tanpa terdaftar atau memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kegiatan 168 entitas ini diduga melakukan kejahatan finansial online yang melanggar aturan perundangan.
"Berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan 168 entitas yang melanggar ketentuan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing melalui keterangan tertulis, Rabu (13/3/2019).
Kegiatan 168 entitas ini diduga merupakan kejahatan finansial online yang melanggar peraturan perundang-undangan. Sampai saat ini, jumlah entitas yang diduga melakukan kegiatan finansial online sebanyak 803 entitas, yaitu 404 entitas pada periode tahun 2018 dan 399 entitas pada bulan Januari hingga Maret 2019.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso sebelumnya menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) demi memberantas fintech ilegal. Sampai saat ini ada 99 perusahaan fintech P2P lending yang sudah terdaftar di OJK.
"[Daftar] yang sudah teregistrasi kita sampaikan ke Kominfo. Sehingga kalau tidak ada di platform internet yang tidak teregistrasi otomatis akan diblok oleh Kominfo. Otomatis," kata Wimboh usai acara Seminar Nasional: Fintech Goes to Campuss di Universitas Sebelas Maret, Solo, Sabtu (9/3/2019).
Saksikan video tentang aturan ketat penagihan fintech lending ilegal di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy) Next Article OJK Temukan 144 Fintech Ilegal Beroperasi, Ini Daftarnya
Sebelumnya, CNBC Indonesia memberitakan, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 168 perusahaan fintech ilegal sejak akhir Februari lalu sampai bulan ini.
Sebanyak 168 perusahaan itu diduga melakukan kegiatan usaha tanpa terdaftar atau memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kegiatan 168 entitas ini diduga melakukan kejahatan finansial online yang melanggar aturan perundangan.
"Berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan 168 entitas yang melanggar ketentuan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing melalui keterangan tertulis, Rabu (13/3/2019).
Kegiatan 168 entitas ini diduga merupakan kejahatan finansial online yang melanggar peraturan perundang-undangan. Sampai saat ini, jumlah entitas yang diduga melakukan kegiatan finansial online sebanyak 803 entitas, yaitu 404 entitas pada periode tahun 2018 dan 399 entitas pada bulan Januari hingga Maret 2019.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso sebelumnya menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) demi memberantas fintech ilegal. Sampai saat ini ada 99 perusahaan fintech P2P lending yang sudah terdaftar di OJK.
"[Daftar] yang sudah teregistrasi kita sampaikan ke Kominfo. Sehingga kalau tidak ada di platform internet yang tidak teregistrasi otomatis akan diblok oleh Kominfo. Otomatis," kata Wimboh usai acara Seminar Nasional: Fintech Goes to Campuss di Universitas Sebelas Maret, Solo, Sabtu (9/3/2019).
Saksikan video tentang aturan ketat penagihan fintech lending ilegal di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy) Next Article OJK Temukan 144 Fintech Ilegal Beroperasi, Ini Daftarnya
Most Popular