Perhatian! OJK Tutup 49 Investasi Tak Berizin, Ini Daftarnya

Redaksi, CNBC Indonesia
07 September 2019 15:31
Satgas Waspada Investasi kembali menutup perusahaan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Foto: Ilustasi investasi tak berizin (Edwardo Ricardo Sirait)
Jakarta, CNBC IndonesiaSatgas Waspada Investasi kembali menutup perusahaan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat. September ini OJK menghentikan 49 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 49 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
  • 40 Trading Forex tanpa izin;
  • 3 Investasi uang tanpa izin;
  • 3 Investasi teknologi aplikasi;
  • 1 Jasa penutup kartu kredit;
  • 1 Jasa penerbitan kartu ATM;
  • 1 Investasi bisnis online;
Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

  • Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  • Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  • Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Total entitas yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 226 entitas.


Berikut daftarnya:
Perhatian! OJK Tutup 49 Investasi Tak Berizin, Ini Daftarnya
Perhatian! OJK Tutup 49 Investasi Tak Berizin, Ini DaftarnyaFoto: Daftar investasi tak berizin (OJK)



(roy/roy) Next Article OJK: Investasi Perkebunan Kampung Kurma Ilegal

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular