Jangan Tertipu! 18 Penawaran Ini Investasi Bodong
29 April 2020 11:50

Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan operasi 18 investasi yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat alias investasi bodong.
Berdasarkan penelusuran Satgas Waspada Investasi, modus penawaran investasi 18 perusahaan ini sangat merugikan karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. "
Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi laman entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah laman tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan Pers, Rabu (29/4/2020).
Untuk tak tertipu, Satgas Waspada Investasi menyarankan masyrakat untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki izin dari otoritas yang berwenang, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
"Masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau 081157157157 atau email [email protected] dan [email protected] untuk menanyakan informasi mengenai perusahaan fintech lending ataupun entitas investasi yang sudah memiliki izin," ujar Tongam.
Berikut daftar 18 Investasi Bodong yang Ditutup Satgas Waspada Investasi:
(roy/roy)
Berdasarkan penelusuran Satgas Waspada Investasi, modus penawaran investasi 18 perusahaan ini sangat merugikan karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. "
Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi laman entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah laman tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan Pers, Rabu (29/4/2020).
Untuk tak tertipu, Satgas Waspada Investasi menyarankan masyrakat untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki izin dari otoritas yang berwenang, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
"Masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau 081157157157 atau email [email protected] dan [email protected] untuk menanyakan informasi mengenai perusahaan fintech lending ataupun entitas investasi yang sudah memiliki izin," ujar Tongam.
Berikut daftar 18 Investasi Bodong yang Ditutup Satgas Waspada Investasi:
![]() Daftar Entitas Investasi Ilegal Yang Ditangani Satgas Waspada Investasi |
Artikel Selanjutnya
Waspada, Ini Daftar Investasi Bodong Baru yang Ditutup OJK
(roy/roy)