Hati-hati! Ini Daftar Fintech Ilegal Terbaru yang Ditutup OJK

Redaksi, CNBC Indonesia
29 April 2020 11:21
Ilustrasi Gedung OJK
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Meski sudah banyak yang ditutup, fintech lending ilegal masih tetap saja bertambah di Indonesia. Terbaru, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan dan menutup peer-to-peer (P2P) lending tak berizin.

Pada masa pandemi Covid 19 ini, di bulan April, Satgas menemukan 81 fintech peer to peer lending ilegal. Sehingga total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai dengan April 2020 sebanyak 2.486 entitas.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan penawaran pinjaman fintech lending tak berizin sangat merugikan bagi masyarakat, karena selain mengenakan bunga yang sangat tinggi dan jangka waktu pendek, mereka juga meminta akses semua data kontak di handphone.

""Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan," kata Tongam dalam keterangan pers, Rabu (29/4/2020).

Satgas Waspada investasi pun meminta masyarakat berhati-hati terhadap banyaknya penawaran pinjaman dari fintech lending tidak berizin serta penawaran.

"Saat ini masih marak penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.

Tongam juga meminta agar masyarakat yang memanfaatkan pinjaman fintech lending menggunakan dananya untuk kepentingan yang produktif dan bertanggungjawab untuk mengembalikan pinjaman tersebut sesuai waktu perjanjian.

Halaman berikutnya akan menampilkan daftar fintech lending ilegal yang ditutup Satgas Waspada Investasi!

[Gambas:Video CNBC]



Berikut ini adalah daftar fintech ilegal yang ditemukan dan ditutup Satgas Waspada Investasi selama April 2020:

Hal 1 Daftar Fintech Peer-to-Peer Lending Tidak Terdaftar atau Berizin dari OJK
Hal 2 Daftar Fintech Peer-to-Peer Lending Tidak Terdaftar atau Berizin dari OJK
Hal 3 Daftar Fintech Peer-to-Peer Lending Tidak Terdaftar atau Berizin dari OJK
Hal 4 Daftar Fintech Peer-to-Peer Lending Tidak Terdaftar atau Berizin dari OJK
Hal 5 Daftar Fintech Peer-to-Peer Lending Tidak Terdaftar atau Berizin dari OJK
Hal 6 Daftar Fintech Peer-to-Peer Lending Tidak Terdaftar atau Berizin dari OJK
Hal 7 Daftar Fintech Peer-to-Peer Lending Tidak Terdaftar atau Berizin dari OJK
Hal 8 Daftar Fintech Peer-to-Peer Lending Tidak Terdaftar atau Berizin dari OJK
Hal 9 Daftar Fintech Peer-to-Peer Lending Tidak Terdaftar atau Berizin dari OJKFoto: Hal 9 Daftar Fintech Peer-to-Peer Lending Tidak Terdaftar atau Berizin dari OJK
Hal 9 Daftar Fintech Peer-to-Peer Lending Tidak Terdaftar atau Berizin dari OJK



Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular