Jangan Tertipu! 32 Penawaran Ini Investasi Bodong

Jakarta, CNBC Indonesia - Pandemi Covid-19 tak menghalangi para pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya. Terbaru Satgas Waspada Investasi menutup 32 entitas investasi bodong.
32 entitas ini disebut bodong karena tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat karena melakukan penipuan dengan penawaran imbal hasil yang sangat tinggi dan tak wajar.
"Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-plah website tersebut resmi milik entitas yang berizin," ujar Togam dalam keterangan pers, Jumat (25/9/2020).
Dari 32 entitas tersebut diantaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
- 2 Perdagangan Berjangka/Forex Ilegal;
- 3 Penjualan Langsung (Direct Selling) Ilegal;
- 2 Investasi Cryptocurrency Ilegal;
- 25 lainnya.
Salah satu entitas yang diminta ditutup adalah aplikasi Alimama Indonesia (almm.qdhtml.net) yang belakangan ramai diberitakan karena diduga melakukan penipuan dengan modus penghimpunan dana untuk mendapatkan bonus belanja.
Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:
- Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
- Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
- Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.