Jurus Baru Sri Mulyani: Jalan Mudah Kejar Pajak Google Cs
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
05 April 2019 11:21

Jakarta, CNBC Indonesia - Tak ada lagi ruang penghindaran kewajiban perpajakan bagi perusahaan internasional yang beroperasi di Indonesia seperti Google, Facebook, maupun Twitter.
Kini mereka harus mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku, sesuai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 35/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Selama ini dasar hukum untuk memajaki BUT hanya mengacu pada Undang-Undang (UU) 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Kini dengan aturan baru, kewajiban perpajakan BUT makin jelas.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengemukakan, aturan ini akan memudahkan para fiskus dalam mengejar kewajiban pajak BUT.
"Ini menjelaskan ketentuan BUT yang ada di UU, dengan mengacu praktek dan benchmark international," kata Hestu saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Jumat (5/4/2019).
"Dengan peraturan yang cukup detail di PMK, dapat mengurangi terjadinya dispute di lapangan dalam hal menentukan suatu tempat atau kegiatan oleh orang atau badan asing di Indonesia itu suatu BUT atau bukan," jelasnya.
Hestu mengatakan, terbitnya peraturan ini sekaligus memberikan kepastian hukum yang jelas bagi BUT yang beroperasi di Indonesia, dengan tetap mempertahankan prinsip perpajakan yang berlaku.
"Ini mengatur kewajiban dan tata cara pendaftaran NPWP dan pengukuhan PKP bagi BUT, juga meningkatkan kepastian hukum dalam penentuan keberadaan suatu BUT di Indonesia," kata Hestu.
Berdasarkan beleid aturan tersebut yang dikutip melalui laman sjdih.kemenkeu.go.id, ada beberapa poin penting yang diatur dalam PMK tersebut. Berikut rinciannya :
- Orang Pribadi (OP) atau Badan Asing yang menjalankan usaha melalui BUT wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), paling lama 1 bulan setelah mulai menjalankan BUT di indonesia.
- Apabila OP atau Badan Asing yang menjalankan usaha melalui BUT tidak mendaftarkan NPWP, maka Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan NPWP secara jabatan.
- OP atau Badan Asing yang menjalankan usaha melalui BUT wajib menyerahkan objek pajaknya sesuai dengan ketentuanUU 42/2009 tentang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.
- OP atau Badan asing yang masuk dalam kategori pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), paling lama 1 ulan setelah jumlah peredaran bruto melebihi batasan pengusaha kecil.
- Kejelasan BUT OP maupun Badan Asing Berada di suatu tempat, bersifat permanen, dan digunakan oleh OP atau Badan Asing yang menjalankan usaha atau kegiatan, seperti tertuang dalam pasal 4 ayat (1)
- Kriteria BUT yang tidak memenuhi ketentuan pasal 4 ayat (1), meliputi usaha yang memberikan jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai selama lebih dari 60 haru dalam jangka waktu 12 bulan, agen yang kedudukannya tidak bebas, hingga agen yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.
- Persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) yang merupakan perjanjian antara pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.
- Penerapan P3B akan dikecualikan bagi BUT yang melakukan kegiatan yang bersifat persiapan atau penunjang.
Peraturan ini telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 1 April 2019, dan berlaku bersamaan pada saat diundangkan.
Simak video poin penting aturan pajak baru Google Cs di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(dru) Next Article Siap-siap Google Cs, Sri Mulyani Keluarkan Jurus Pajak Baru!
Kini mereka harus mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku, sesuai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 35/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Selama ini dasar hukum untuk memajaki BUT hanya mengacu pada Undang-Undang (UU) 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Kini dengan aturan baru, kewajiban perpajakan BUT makin jelas.
![]() |
"Ini menjelaskan ketentuan BUT yang ada di UU, dengan mengacu praktek dan benchmark international," kata Hestu saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Jumat (5/4/2019).
"Dengan peraturan yang cukup detail di PMK, dapat mengurangi terjadinya dispute di lapangan dalam hal menentukan suatu tempat atau kegiatan oleh orang atau badan asing di Indonesia itu suatu BUT atau bukan," jelasnya.
Hestu mengatakan, terbitnya peraturan ini sekaligus memberikan kepastian hukum yang jelas bagi BUT yang beroperasi di Indonesia, dengan tetap mempertahankan prinsip perpajakan yang berlaku.
"Ini mengatur kewajiban dan tata cara pendaftaran NPWP dan pengukuhan PKP bagi BUT, juga meningkatkan kepastian hukum dalam penentuan keberadaan suatu BUT di Indonesia," kata Hestu.
Berdasarkan beleid aturan tersebut yang dikutip melalui laman sjdih.kemenkeu.go.id, ada beberapa poin penting yang diatur dalam PMK tersebut. Berikut rinciannya :
- Orang Pribadi (OP) atau Badan Asing yang menjalankan usaha melalui BUT wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), paling lama 1 bulan setelah mulai menjalankan BUT di indonesia.
- Apabila OP atau Badan Asing yang menjalankan usaha melalui BUT tidak mendaftarkan NPWP, maka Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan NPWP secara jabatan.
- OP atau Badan Asing yang menjalankan usaha melalui BUT wajib menyerahkan objek pajaknya sesuai dengan ketentuanUU 42/2009 tentang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.
- OP atau Badan asing yang masuk dalam kategori pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), paling lama 1 ulan setelah jumlah peredaran bruto melebihi batasan pengusaha kecil.
- Kejelasan BUT OP maupun Badan Asing Berada di suatu tempat, bersifat permanen, dan digunakan oleh OP atau Badan Asing yang menjalankan usaha atau kegiatan, seperti tertuang dalam pasal 4 ayat (1)
- Kriteria BUT yang tidak memenuhi ketentuan pasal 4 ayat (1), meliputi usaha yang memberikan jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai selama lebih dari 60 haru dalam jangka waktu 12 bulan, agen yang kedudukannya tidak bebas, hingga agen yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.
- Persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) yang merupakan perjanjian antara pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.
- Penerapan P3B akan dikecualikan bagi BUT yang melakukan kegiatan yang bersifat persiapan atau penunjang.
Peraturan ini telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 1 April 2019, dan berlaku bersamaan pada saat diundangkan.
Simak video poin penting aturan pajak baru Google Cs di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(dru) Next Article Siap-siap Google Cs, Sri Mulyani Keluarkan Jurus Pajak Baru!
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular