Video
Jurus Baru Sri Mulyani Kejar Pajak Google Cs
Chandra Gian Asmara & Mekar Djulianti, CNBC Indonesia
05 April 2019 12:44
Jakarta, CNBCÂ Indonesia-Â Tak ada lagi ruang penghindaran kewajiban perpajakan bagi perusahaan internasional yang beroperasi di Indonesia seperti Google, Facebook, maupun Twitter.
Kini mereka harus mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku, sesuai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 35/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Selama ini dasar hukum untuk memajaki BUT hanya mengacu pada Undang-Undang (UU) 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Kini dengan aturan baru, kewajiban perpajakan BUT makin jelas.
Simak video berikut ini.
Kini mereka harus mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku, sesuai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 35/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Selama ini dasar hukum untuk memajaki BUT hanya mengacu pada Undang-Undang (UU) 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Kini dengan aturan baru, kewajiban perpajakan BUT makin jelas.
Simak video berikut ini.
Tags
Related Videos
Recommendation

-
1.
-
2.
-
3.