Video
Ini Pernyataan Sri Mulyani Batalkan Aturan Pajak e-Commerce
Iswari Anggit Pramesti & Mekar Djulianti, CNBC Indonesia
29 March 2019 17:04
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah memastikan untuk menarik PMK-210/PMK.010/2018. PMK ini tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-Commerce) yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 lalu.
Apa yang jadi alasan Sri Mulyani menarik aturan ini, berikut penjelasannya lengkapnya.
Apa yang jadi alasan Sri Mulyani menarik aturan ini, berikut penjelasannya lengkapnya.
Tags
Related Videos
Recommendation

-
1.
-
2.
-
3.