VIDEO    
    Ini Pernyataan Sri Mulyani Batalkan Aturan Pajak e-Commerce
                    Iswari Anggit Pramesti & Mekar Djulianti, 
                CNBC Indonesia
    
    29 March 2019 17:04
    
    
        
    
                    Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah memastikan untuk menarik PMK-210/PMK.010/2018. PMK ini tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-Commerce) yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 lalu. 
Apa yang jadi alasan Sri Mulyani menarik aturan ini, berikut penjelasannya lengkapnya.
                    
                                    
            Apa yang jadi alasan Sri Mulyani menarik aturan ini, berikut penjelasannya lengkapnya.
        Tags  
    
    
        Related Videos    
    
        Recommendation
         
    
     
    - 
                
                1.
                
                Loading...
- 
                
                2.
                
                Loading...
- 
                
                3.
                
                Loading...
 
                     
                    