Video

Ini Pernyataan Sri Mulyani Batalkan Aturan Pajak e-Commerce

Iswari Anggit Pramesti & Mekar Djulianti, CNBC Indonesia
29 March 2019 17:04
Jakarta, CNBC IndonesiaPemerintah memastikan untuk menarik PMK-210/PMK.010/2018. PMK ini tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-Commerce) yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 lalu.

Apa yang jadi alasan Sri Mulyani menarik aturan ini, berikut penjelasannya lengkapnya.





Tags


Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...