QR Code Diatur, Diskon GoPay-OVO-LinkAja Cs Masih Berlaku

Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
04 April 2019 19:39
BI tengah menyusun standar QR Code yang akan mengacu pada standar EMV QR Code.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) memastikan setelah Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) diimplementasi para penyelenggara sistem pembayaran masih bisa memberikan promosi-promosi melalui layanan yang dimiliki. Itu karena promosi berkaitan dengan kostumer, bukan merchant.

"Promonya terjadi di servicesnya. Kenapa? kan yang promo di kostumernya. Bukan di merchant, merchant kan tetap terima. Diskon 30% apa merchant dipotong 30%? mana mau," kata Deputi Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran, Ricky Satria dalam Bincang-Bincang Media (BBM) di Gedung BI, Kamis (4/4/4019).

BI tengah menyusun standar QR Code yang akan mengacu pada standar EMV QR Code. Dalam dua bulan ke depan, BI melakukan pilot project tahap 2 untuk memastikan solusi jika nanti terjadi dispute dalam proses transaksi.

Pilot project tahap 2 ini akan dilakukan dalam dua bulan ke depan dengan berfokus pada ujicoba merchant yang ada di Jakarta. Selanjutnya, QRIS akan diimplementasi pada semester 2 mendatang secara nasional.


Ricky menambahkan QRIS ini nantinya tidak mengatur hal-hal berkaitan dengan promo. Ia menegaskan promo tetap akan berlaku untuk kostumer. Misalnya, satu QR code milik Bank DKI dipakai oleh kostumer GoPay, promonya tetap berlaku bagi kostumernya. Namun ia mengimbau penyelenggara untuk tidak lagi memberlakukan harga Rp1 atau penggratisan.

"Dulu kita pernah ingatkan beberapa pemain ini tidak ada cerita yang free atau Rp1. Itu tidak pernah terjadi lagi. Itu diskon 30% kan ada maksimumnya juga," ujarnya.

Asisten Gubernur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta menyatakan, tidak perlu khawatir kostumer tidak akan mendapat potongan harga atau diskon. Dengan adanya standardisasi QRIS ini, penyelenggara QR Code seperti, GoPay, DANA, atau OVO masih bisa melakukan promo.

"Dia mungkin service-nya bisa macam-macam. Bisa dengan menawarkan diskon atau cashback. Kalau yang satunya tawarkan [potongan harga] 20%, satunya 3-% kalian pilih 30%. Ya kan? as simple as that," ujar Filianingsih.

Filianingsih menambahkan di bulan Desember lalu nilai transaksi uang elektronik (UE) melonjak pesat. Namun, di bulan Januari transaksi mulai menurun lantaran promo berupa potongan harga kian berkurang.

Kostumer tergiur dengan potongan harga meskipun tidak begitu membutuhkan item yang dibeli. "Jadi tidak usah khawatir nanti dengan standar ini kompetisi jadi fair. Siapa yang akan memberikan service terbaik bagi kostumer itu yang akan dipilih." pungkasnya.

Pada implementasinya nanti kostumer salah satu penyelenggara QR Code tertentu bisa melakukan pembayaran pada merchant penyelenggara sistem pembayaran QR code yang lain. Deputi Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran, Ricky Satria, mengatakan tidak akan dikenakan ongkos tambahan dalam sistem interoperability tersebut.

"Kalau sekarang kan merchant GoPay cuma [harus bayar pakai] GoPay doang. [Nanti] Dan tidak akan dikenakan charge lagi, pakai eksisting scheme di GPN (Gerbang Pembayaran Nasional) yang kita gunakan," kata Ricky.


(roy/roy) Next Article ASPI : Standarisasi QRIS Ciptakan Model Bisnis Yang Sehat

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular