Tak Hanya China, Fintech Ilegal Rusia & Korea Juga Serbu RI

Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
13 February 2019 15:12
Satgas sudah menutup 635 fintech ilegal dan saat ini ada 213 fintech ilegal yang akan diblokir.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Membasmi perusahaan teknologi (fintech) peer-to-peer (P2P) lending ilegal menjadi pekerjaan yang tidak mudah bagi Satuan Tugas Waspada Investasi. Pasalnya, fintech ilegal terus bertambah meski sudah banyak yang ditutup.

Pada Januari 2019, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 231 fintech ilegal. Padahal, Satgas sudah menutup 635 fintech ilegal. Saat ini Satgas sedang berkordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir 231 fintech ilegal dan membawa masalah keranah hukum.

Ketua Satgas Waspada Investasi Togam L Tobing mengatakan jumlah fintech ilegal berpotensi terus bertambah dan satgas terus melakukan monitoring. Hal yang menarik fintech ilegal yang ditemui tak hanya berasal dari Indonesia tetapi dari luar negeri juga.

"Beberapa ada dari China, beberapa lagi dari Rusia dan Korea, kebanyakan dari China," ujar Tongam di kantor Pusat OJK, Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Tongam menambahkan tidak mudah membasmi fintech ilegal luar negeri sebab fintech tersebut bekerja secara virtual dan berganti-ganti nama dengan mudah.

"Kebanyakan mereka virtual kita gak tau servernya. Kita baru tahu kalau masuk penyidikan kepolisian," ujar Tongam.

"Selain itu, kita blokir satu, dia bikin lagi, malah ada duplikasi seakan dia legal hanya dengan spasi. Ini menjebak masyarakat. Kita makanya bikin tips menghindari fintech ilegal ini. Karena ini fintech ilegal delik aduan, saat ini masih ditingkat penyidikan."



(roy/roy) Next Article OJK Tidak Cawe-Cawe Soal Bunga Pinjaman Fintech Lending

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular