Fintech

OJK Tidak Cawe-Cawe Soal Bunga Pinjaman Fintech Lending

Iswari Anggit, CNBC Indonesia
12 December 2018 16:05
Suku bunga fintech lending merupakan kesepakatan perdata.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyatakan tidak akan mengatur suku bunga pinjaman fintech lending. Pasalnya kebijakan tersebut merupakan kesepakatan perdata.

"[Bunga pinjaman] ini kesepakatan perdata, jadi dikatakan kalau dua pihak sudah sepakat itu setara dengan (seperti kesepakatan)  OJK," jelas Hendrikus Passagi di Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Hendrikus menambahkan untuk fintech lending terdaftar yang memberikan pinjaman tanpa jaminan bunganya maksimal 0,8% per hari dan hanya boleh melakukan penagihan sampai 90 hari. Maksimal bunga hanya 100% dari pokok.

"Misalnya utang Rp 1 juta, ga bisa bayar sampe 90 hari, ya maksimal bayar Rp 2 juta. Dia masuk database peminjam berkarakter buruk. Sampai 10 tahun dia gak bayar ya tetap Rp 2 juta. Gak enaknya dia masuk database peminjam berkarakter buruk," jelas Hendrikus.

"NPL 1% per bulan. Risiko bisa kelihatan langsung di depan mata. Itu Oktober ke November," jelasnya.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tonggam Lumban Tobing menambahkan saat ini rata-rata masyarakat yang terbelit masalah di fintech lending karena meminjam bukan untuk hal yang produktif, untuk gaya hidup dan lainnya. Masyarakat tidak membayar sesuai janji.

"Jadi kami himbau menggunakan fintech legal dan kelola utang dengan baik sesuai kewajiban membayar. Ada yang sampai pinjam di 30 fintech," jelas Tonggam.

[Gambas:Video CNBC]


(roy/gus) Next Article Kredit Macet Fintech di Atas 3%, Bahayakah?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular