
Fintech Ilegal: Pinjam Rp 1 Juta yang Cair Cuma Rp 700.000
Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
13 February 2019 14:56

Jakarta, CNBC Indonesia - Fintech peer-to-peer (P2P) lending tumbuh seperti jamur di musim hujan. Meski sudah banyak yang ditutup, tetap saja bermunculan pemain ilegal baru. Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menutup 635 fintech ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing, mengatakan pihaknya menemukan 231 fintech ilegal baru yang sudah diajukan pemblokirannya ke kementerian komunikasi dan informatika (Kemenkominfo) dan ke kepolisian.
"Kita minta BI untuk mengimbau bank agar tidak ada kerja sama dengan fintech. Menyurati perbankan untuk tolak kerja sama dengan fintech. Asosiasi kita minta terlibat agar bisa memitigasi risiko," ujar Tongam L Tobing di kantor OJK, Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Tongam, menambahkan praktik fintech ilegal tidak masuk akal. Mereka menjanjikan kecepatan pencairan tetapi pinjam Rp 1 juta tetapi yang cair hanya Rp 700 ribu dengan bunga 1%.
"Mungkin tidak disadari tapi fee sangat memberatkan jadi perlu disadari supaya memahami syarat dan ketentuan, manfaatnya, bunga, biaya, denda dan lain-lain," terang Tongam.
Tongam menambahkan OJK terus mengimbau dan mengedukasi masyarakat dengan harapan fintech ilegal tidak lagi laku.
Saksikan video soal tindak tegas OJK pada fintech nakal di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/wed) Next Article Fintech Sudah Salurkan Kredit Rp 7,05 T, Meroket 605%
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing, mengatakan pihaknya menemukan 231 fintech ilegal baru yang sudah diajukan pemblokirannya ke kementerian komunikasi dan informatika (Kemenkominfo) dan ke kepolisian.
"Kita minta BI untuk mengimbau bank agar tidak ada kerja sama dengan fintech. Menyurati perbankan untuk tolak kerja sama dengan fintech. Asosiasi kita minta terlibat agar bisa memitigasi risiko," ujar Tongam L Tobing di kantor OJK, Jakarta, Rabu (13/2/2019).
"Mungkin tidak disadari tapi fee sangat memberatkan jadi perlu disadari supaya memahami syarat dan ketentuan, manfaatnya, bunga, biaya, denda dan lain-lain," terang Tongam.
Tongam menambahkan OJK terus mengimbau dan mengedukasi masyarakat dengan harapan fintech ilegal tidak lagi laku.
Saksikan video soal tindak tegas OJK pada fintech nakal di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/wed) Next Article Fintech Sudah Salurkan Kredit Rp 7,05 T, Meroket 605%
Most Popular