Perkembangan Teknologi

Driver Punya Upah Minimum, Taksi Online Sepakat Kerek Tarif

Roy Franedya, CNBC Indonesia
04 February 2019 16:51
Aturan baru tersebut menjamin upah minimum driver taksi online.
Foto: Orang-orang berjalan di antara taksi yang menghalangi jalan Gran Via dengan mobil mereka selama mogok melawan peraturan VTC, di Barcelona, Spanyol, 19 Januari 2019. REUTERS / Albert Gea
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengguna Uber dan Lyft di New York City, Amerika Serikat (AS), siap-siap menanggung tarif yang lebih mahal. Penyebabnya, pengesahan undang-undang minimum upah driver yang otomatis membuat penghasilan mereka naik.

Dalam posting blog Jumat (1/2/2019), Uber mengatakan akan menaikkan tarif dalam waktu dekat. Perusahaan tidak menjelaskan tarif barunya. Seorang juru bicara Uber mengatakan kepada CNN Business bahwa tarif bervariasi sesuai dengan jarak dan waktu, seperti dikutip Senin (4/2/2019).

Dalam email ke pengemudi pada Jumat sore, Lyft juga mengumumkan kenaikan tarif sebagai dampak dari aturan upah baru tersebut.

Uber dan Lyft mengatakan akan ada biaya baru lainnya untuk mengompensasi undang-undang negara bagian dan kota baru.

Saat ini semua mata memang tertuju ke New York City, aturan baru untuk pengemudi bisa saja menjadi model bagi kota-kota lainnya dalam mengendalikan dan menerapkan standard kesejahteraan mitra pengemudi.

Di bawah kebijakan baru, semua pengemudi akan mendapatkan upah minimum take home pay US$17,22 per jam atau setara Rp 241 ribu. Kebijakan ini akan membuat pengemudi memiliki pendapatan rata-rata US$9.600 per tahun (Rp 134,4 juta). 
[Gambas:Video CNBC]


(roy/prm) Next Article Satu Dekade Berdarah-darah, Taksi Online Ini Akhirnya Untung

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular