Perkembangan Teknologi

Catat! Toko yang Tolak Uang Cash Lakukan Tindakan Ilegal

Bernhart Farras, CNBC Indonesia
10 December 2018 13:03
Uang fisik masih menjadi alat pembayaran tunai.
Foto: Black Friday (REUTERS/Stephanie Keith)
Shanghai, CNBC Indonesia - Bank sentral China atau People Bank of China (PBoC) pada Senin (10/12/2018) memperingatkan bahwa menolak pembayaran dengan menggunakan uang tunai adalah sebuah tindakan ilegal.

People's Bank of China mengatakan praktik-praktik tersebut pada akhirnya dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan pada uang fisik dan sikat tidak adil bagi mereka yang tidak terbiasa dengan pembayaran elektronik.



Komentar tersebut dimuat di pos di akun resmi WeChat, ketika dua dompet digital miliki Alibaba Group bernama Alipay dan Tencent Holdings bernama WeChat Pay semakin populer di China, di mana kedua dompet digital ini digunakan mulai dari kedai kopi hingga transportasi umum.



Kemudahan penggunaan dua dompet digital ini menyebabkan beberapa vendor, terutama di kota-kota besar seperti Beijing dan Shanghai, telah berhenti menerima pembayaran dengan uang kartal atau uang fisik.


"Pembayaran elektronik telah memberi kami cara baru untuk membayar, tetapi itu tidak harus menggantikan uang kartal," kata People's Bank of China. "Seiring berjalannya waktu, tindakan ini bisa menjadi kebiasaan kedua dan orang bisa kehilangan kepercayaan pada uang fisik."



PBoC menambahkan bahwa itu sangat tidak adil bagi orang tua dan orang-orang yang tinggal di bagian terbelakang dari negara. Mereka akan mengalami kesulitan dalam menguasai proses yang diperlukan untuk pembayaran elektronik.



Bank sentral juga menunjukkan bahwa beberapa pejabat lokal mempromosikan kemajuan teknologi mereka dengan slogan seperti "kota tanpa uang tunai", tetapi mengatakan ini tidak berarti bahwa mereka tidak lagi menerima uang tunai.

[Gambas:Video CNBC]


(roy/roy) Next Article RI Punya Standar QR Code, Bagaimana Nasib WeChat & Alipay?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular