
Kominfo Blokir Lebih dari 300 Aplikasi Fintech Ilegal
Monica Wareza, CNBC Indonesia
13 November 2018 16:28

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menyatakan telah menutup lebih 300 aplikasi financial technology (fintech) yang tak berijin. Penutupan web maupun aplikasi berkedok fintech yang meresahkan ini terjadi setelah banyaknya pengaduan-pengaduan dari masyarakat yang menggunakannya.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan pemerintah tak serta merta mengetahui aplikasi fintech mana yang tak berijin jika tak ada laporan dari masyarakat secara langsung.
"Kalau fintech kemarin 275 (yang diblokir) ditambah 66 ya 300-an lebih ya posisi per kemarin yang diajukan (pemblokirannya)," kata Samuel di Menara Mulia 2, Selasa (13/11).
Menurut dia, harusnya masyarakat harus lebih aktif dan tak mudah terkecoh dengan fintech-fintech yang masih tak memiliki ijin atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, agar tak terkecoh, biasakan terlebih dahulu membaca aturan yang ada dan aware terhadap daftar fintech yang terdaftar di OJK.
"Karena digital itu banyak nah makanya kalau bisa nanti masyarakat harus tahu daftarnya di OJK dulu, kan jadi kalau ada masalah bisa dipanggil orangnya. Kalau tidak terdaftar di OJK ya tidak bisa," tegas dia.
(hps/hps) Next Article Rudiantara: Bicara Fintech, Apa Benar Menakutkan?
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan pemerintah tak serta merta mengetahui aplikasi fintech mana yang tak berijin jika tak ada laporan dari masyarakat secara langsung.
"Kalau fintech kemarin 275 (yang diblokir) ditambah 66 ya 300-an lebih ya posisi per kemarin yang diajukan (pemblokirannya)," kata Samuel di Menara Mulia 2, Selasa (13/11).
Menurut dia, harusnya masyarakat harus lebih aktif dan tak mudah terkecoh dengan fintech-fintech yang masih tak memiliki ijin atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Karena digital itu banyak nah makanya kalau bisa nanti masyarakat harus tahu daftarnya di OJK dulu, kan jadi kalau ada masalah bisa dipanggil orangnya. Kalau tidak terdaftar di OJK ya tidak bisa," tegas dia.
(hps/hps) Next Article Rudiantara: Bicara Fintech, Apa Benar Menakutkan?
Most Popular