Bunga Fintech P2P Mencekik, OJK Wajibkan Transparansi!

Ranny Virgina Utami, CNBC Indonesia
13 November 2018 11:10
Di balik upaya pemerintah menciptakan inklusi keuangan yang baik ternyata juga diiringi dengan sejumlah masalah yang bermunculan.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Di balik upaya pemerintah menciptakan inklusi keuangan yang baik ternyata juga diiringi dengan sejumlah masalah yang bermunculan.

Salah satunya terkait layanan jasa pinjaman online berbasis teknologi atau Financial Technology (Fintech) peer-to-peer (P2P) lending yang dinilai memiliki bunga tinggi yang mencekik.

Wakil Ketua DK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengakui tantangan utama dalam mengembangkan layanan Fintech P2P lending ini adalah mengedukasi publik terkait keamanan dalam mengakses pinjaman online dengan bunga tinggi ini.

Bunga Fintech P2P Mencekik, OJK Tak Bisa Berbuat BanyakFoto: Nurhaida, Wakil Ketua DK OJK


"Memang berapa tingkat bunga yang dikenakan perusahaan karena sifatnya peer-to-peer, jadi mereka langsung berkontrak antara pemberi pinjaman dan yang meminjam. Kesepakatan ini OJK tak bisa intervensi dalam artian menetapkan sekian persen karena bagaimana pun si pemberi pinjaman ingin melihat dari risiko yang ada," kata Nurhaida di Fintech Center OJK Infinity, Wisma Mulia 2, Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Untuk menghindari tingkat bunga yang dinilai mencekik, Nurhaida mengaku OJK hanya dapat mengatur kewajiban agar perusahaan P2P lending ini lebih terbuka mengenai informasi penggunaan dana atau pinjaman yang diajukan.

"Kalau si peminjam transparan tentang kondisi bisnis, masa depan bisnis, prospek ke depan maka dengan ini yang meminjamkan akan bisa mengakses risiko. Ini akan terkait dengan besarnya return yang diharapkan atau bunga yang akan dikenakan," lata Nurhaida.

Kewajiban ini pun, kata Nurhaida, sudah masuk ke dalam tata aturan yang ada di dalam POJK No. 77 Tahun 2016 sehingga apabila perusahaan P2P melanggar dalam mewadahi keterbukaan informasi ini, OJK berhak memberikan sanksi, mulai dari teguran hingga pencabutan izin beroperasi atau blokir.

Kehadiran perusahaan Fintech P2P lending menuai banyak kritik lantaran maraknya kasus yang diungkap oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Per Mei lalu, ada 283 orang yang melaporkan tindak pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan pinjaman online ini, seperti penindasan dalam proses penagihan hingga penyebaran data pribadi.





(dru) Next Article Awas Kena Tipu Fintech Ilegal! Simak Dulu Tips Berikut

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular