Fintech

Fintech Rentir Bermunculan, Denda & Bunga di Atas Pokok Utang

Ranny Virginia Utami, CNBC Indonesia
10 November 2018 17:10
Banyak fintech digital yang menjerat peminjam dengan memberikan bunga dan denda melebih pokok utangnya.
Foto: Aristya Rahadian Krisabella
Jakarta, CNBC Indonesia - Kemudahan dan kecepatan dalam memperoleh uang jadi alasan kenapa layanan jasa pinjaman online atau peer-to-peer (P2P) lending ini semakin berkembang pesat di Indonesia.

Banyak masyarakat memanfaatkan layanan berbasis teknologi (Financial Technology/Fintech) ini untuk membantu mereka dalam mengatur keuangan.

Ekonom INDEF Bhima Yudistira menjelaskan sebenarnya ada dua jenis fintech P2P lending yang berkembang di Indonesia. Pertama adalah fintech P2P lending produktif dan fintech P2P lending konsumtif.

Fintech P2P lending produktif, menurut Bhima, merupakan penyedia jasa pinjaman online yang berbasis pada kebutuhan permodalan usaha. 

"Jadi model peminjamannya memakai jaminan, usahanya riil, konkrit. Misalnya, ada jaminan berupa invoice. Itu salah satu contoh saja," kata Bhima kepada CNBC Indonesia, Jumat (9/11/2018).

Sementara fintech P2P lending konsumtif, Bhima mengatakan lebih berbasis pada kebutuhan individu, seperti untuk belanja keperluan sehari-hari, pembelian barang elektronik, dan sebagainya.

"Sekarang memang yang dominannya yang konsumtif. Ini yang harus diawasi karena banyak yang sudah kepepet dan terjebak di fintech jenis ini," kata Bhima.

Terlebih, Bhima juga menyadari di dalam praktik fintech P2P lending konsumtif, bunga dan denda yang dikenakan sebagian besar melebihi nilai pokok pinjaman. Tak heran jika muncul permasalahan baru, seperti proses penagihan yang tidak wajar lantaran ketidakmampuan si peminjam dalam memenuhi kewajiban pelunasannya.


(roy) Next Article Rentenir Digital, Jerat Peminjam Via Bunga Mencekik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular