
Fintech
Rentenir Digital, Jerat Peminjam Via Bunga Mencekik
Ranny Virginia Utami, CNBC Indonesia
10 November 2018 17:27

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus Fintech peer to peer (P2P) lending yang menjerat nasabah dengan bunga tinggi dan debt collector yang tak melakukan penagihan secara tak beradab kembali menghebohkan dunia maya.
Hal ini kembali muncul ke permukaan setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) membuka posko pengaduan soal sepak terjang yang melanggar hukum dari fintech online.
Hingga 8 November ada 283 korban pinjaman online dengan berbagai bentuk pelanggaran hukum yang melapor sejak Mei lalu. Pelanggaran tersebut mulai dari cara penagihan yang tidak beradab hingga penyalahgunaan data pribadi.
Ekonom INDEF Bhima Yudistira menjelaskan saat ini banyak konsumen yang terjebak pada fintech konsumtif di mana bila peminjam menunggak bunga dan denda yang dikenakan sebagian besar melebihi nilai pokok pinjaman.
"Tak heran jika muncul permasalahan baru, seperti proses penagihan yang tidak wajar lantaran ketidakmampuan si peminjam dalam memenuhi kewajiban pelunasannya," ujarnya kepada CNBC Indonesia baru-baru ini.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengklaim sejumlah keluhan nasabah pinjaman online yang ramai dibicarakan tersebut bukan termasuk ke dalam anggota asosiasi. Fintech rentenir digital tersebut merupakan fintech ilegal.
"Kami belum pernah mendapat keluhan dari anggota kami soal penagihan. Kalau ada orang yang mengaku korban, sekali lagi mereka korban bukan dari anggota kami," kata Wakil Ketua AFPI, Sunu Widyatmoko dalam konferensi pers AFPI di Jakarta, Selasa (6/11/2018).
Wakil Ketua Bidang Fintech Pendanaan Multiguna AFPI Aidil Zulkifli mengatakan anggota asosiasi memiliki pagu biaya yang ditetapkan yang ditetapkan untuk melindungi konsumen. Tingkat bunga dan biaya keseluruhan yang dipinjamkan kepada nasabah tidak boleh melebihi 100% dari nilai pokok atau prinsipal.
"Ada yang mengeluhkan jika nasabah akan membayar tiga sampai empat kali lipat. Itu memang mencekik. Maka dari itu sebagai industri yang masih muda ini, kami menetapkan nasabah ke depan tidak akan bayar lebih dari dua kali lipat dari prinsipal (pinjaman)," kata Aidil saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/11/2018).
Di sisi lain, Ketua Bidang Pendanaan Multiguna AFPI Dino Martin menjelaskan penerapan pagu biaya ini berlaku jika pinjaman telah melewati masa penagihan maksimal 90 hari dari tenggat waktu pembayaran. Jika di kemudian hari nasabah masih belum bisa membayar di luar tenggat tersebut, dipastikan biaya pinjaman dan pokok atau keseluruhan tidak akan bertambah.
(roy/roy) Next Article Fintech Rentir Bermunculan, Denda & Bunga di Atas Pokok Utang
Hal ini kembali muncul ke permukaan setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) membuka posko pengaduan soal sepak terjang yang melanggar hukum dari fintech online.
Hingga 8 November ada 283 korban pinjaman online dengan berbagai bentuk pelanggaran hukum yang melapor sejak Mei lalu. Pelanggaran tersebut mulai dari cara penagihan yang tidak beradab hingga penyalahgunaan data pribadi.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengklaim sejumlah keluhan nasabah pinjaman online yang ramai dibicarakan tersebut bukan termasuk ke dalam anggota asosiasi. Fintech rentenir digital tersebut merupakan fintech ilegal.
"Kami belum pernah mendapat keluhan dari anggota kami soal penagihan. Kalau ada orang yang mengaku korban, sekali lagi mereka korban bukan dari anggota kami," kata Wakil Ketua AFPI, Sunu Widyatmoko dalam konferensi pers AFPI di Jakarta, Selasa (6/11/2018).
Wakil Ketua Bidang Fintech Pendanaan Multiguna AFPI Aidil Zulkifli mengatakan anggota asosiasi memiliki pagu biaya yang ditetapkan yang ditetapkan untuk melindungi konsumen. Tingkat bunga dan biaya keseluruhan yang dipinjamkan kepada nasabah tidak boleh melebihi 100% dari nilai pokok atau prinsipal.
"Ada yang mengeluhkan jika nasabah akan membayar tiga sampai empat kali lipat. Itu memang mencekik. Maka dari itu sebagai industri yang masih muda ini, kami menetapkan nasabah ke depan tidak akan bayar lebih dari dua kali lipat dari prinsipal (pinjaman)," kata Aidil saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/11/2018).
Di sisi lain, Ketua Bidang Pendanaan Multiguna AFPI Dino Martin menjelaskan penerapan pagu biaya ini berlaku jika pinjaman telah melewati masa penagihan maksimal 90 hari dari tenggat waktu pembayaran. Jika di kemudian hari nasabah masih belum bisa membayar di luar tenggat tersebut, dipastikan biaya pinjaman dan pokok atau keseluruhan tidak akan bertambah.
(roy/roy) Next Article Fintech Rentir Bermunculan, Denda & Bunga di Atas Pokok Utang
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular