Sistem Tak Siap, Pendaftaran Aplikasi ke Kominfo Diundur

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
24 May 2021 14:50
Gedung Kominfo. Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto
Foto: Gedung Kominfo. Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto

Jakarta, CNBC Indonesia - Sesuai dengan Permenkominfo No 5 tahun 2021 seharusnya hari Senin ini (24/5/2021) jadi hari terakhir pendaftaran platform digital atau jika tidak akan diblokir. Akhirnya Kominfo memutuskan untuk melakukan pemunduran waktu pendaftaran.

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Privat dilakukan melalui sistem Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS-RBA)/sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sistem ini dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM.

"Sistem OSS-RBA direncanakan akan berlaku efektif pada tanggal 2 Juni 2021, sehingga tenggat waktu pendaftaran PSE Privat pada PM 5/2020 yang sebelumnya jatuh pada 24 Mei 2021, disesuaikan dan diperpanjang dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak waktu pemberlakuan efektif sistem OSS-RBA," kata Semuel dalam Konferensi Pers dikutip dari kanal Youtube Kementerian Kominfo, Senin (24/5/2021).

Artinya, pendaftaran PSE akan dilakukan hingga 2 Desember 2021. Atau berarti satu tahun sejak Permenkominfo pertama kali diundangkan tanggal 24 November 2020.

Semuel mengatakan jika ketentuan perubahan telah diatur dalam Permenkominfo No 10 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menkominfo No 5 ttahun 2020. Bagi PSE yang tidak mendaftar tetap akan dikenakan sanksi pemutusan akses nantinya.

"Konsep di Kominfo untuk bisnis digital white list kalau tidak terdaftar tidak bisa diakses di ind. Kenapa harus mendaftar? Ingin melaksanakan equal playing field karena lokal mendaftar semua punya digital presence dan menargetkan masyarakat Indonesia wajib mendaftar," jelasnya.

Semuel menjelaskan per hari ini PSE yang telah mendaftar sebanyak 1052, sementara untuk lokal sekitar 600 hingga 700 PSE.

Sebelumnya, CNBC Indonesia mencari nama-nama platform digital di laman pse.kominfo.go.id. Di sana terdapat dua kolom yakni SE Terdaftar dan SE lama.

Dalam SE Terdaftar, nama-nama platform seperti Clubhouse, Facebook dan Twitter tidak ada. Sementara pada SE Lama juga tidak ditemukan nama-nama tersebut.


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Alert! Kominfo Ancam Blokir 2.569 Website dan Aplikasi RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular