
Fintech
Masih Baru, Industri Fintech Syariah Masih Kurang Dukungan
Monica Wareza, CNBC Indonesia
12 October 2018 14:03

Jimbaran, CNBC Indonesia - Industri crowdfunding syariah dinilai masih sangat mentah lantaran kurangnya dukungan dan tak ada infrastruktur pendukungnya yang spesifik. Pengembangannya masih terbatas karena strukturnya yang berbeda dengan crowdfunding convensional sehingga harus ada pembedanya yang spesifik.
Secretary General The Islamic Financial Services (IFSB) Bello Lawal Danbatta mengatakan saat ini tidak ada dukungan khusus dan struktur pendukung lainnya untuk mengembangkan industri crowdfunding syariah.
"Crowdfunding saat ini ada platform tapi dalam Islami masih sangat bayi karena tidak banyak dukungan, belum ada infrastruktur, model dan strukturnya harus bisa memberikan pendanaan harus ada ide harus ada operator, terkait teknologi yang memanage plattformnya dan harus ada pendananya juga," kata Bello dalam OJK Fintech Talk di Hotel Ayana, Jimbaran, Jumat (12/10).
Menurut dia, paling penting adalah membuat struktur pengelolaan syariah. Struktur ini meliputi pengawasan dari regulator, perihal sumber dana yang digunakan ke platform dan bagaimana dana tersebut nantinya digunakan.
"Kebijakan pemerintah, fiskal, pendanaan terorisme harus diperiksa dan ada yurisdiksi untuk OJK untuk melihat kapasitas syariah untuk bagaimana bisa menjadi memiliki platform dan berbagi pengetahuan dan ide untuk mengembangkan institusinya," jelas dia.
Lebih lanjut, Kepala Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi menjelaskan untuk bisa menjadi perusahaan crowdfunding berbasis fintech yang mendapatkan ijin OJK, perusahaan harus menjelaskan sumber dana yang akan dipinjamkan disamping juga harus memenuhi beberapa regulasi lainnya.
"Tidak boleh money laundering atau pendanaan terorisme dan tidak boleh bisnis di luar itu dan dalam mata uang asing dan tidak mengenakan cas saat melakukan komplen," jelas dia.
(roy) Next Article Berhasil Himpun Dana Rp 396 T, Apa Itu Crowdfunding?
Secretary General The Islamic Financial Services (IFSB) Bello Lawal Danbatta mengatakan saat ini tidak ada dukungan khusus dan struktur pendukung lainnya untuk mengembangkan industri crowdfunding syariah.
"Kebijakan pemerintah, fiskal, pendanaan terorisme harus diperiksa dan ada yurisdiksi untuk OJK untuk melihat kapasitas syariah untuk bagaimana bisa menjadi memiliki platform dan berbagi pengetahuan dan ide untuk mengembangkan institusinya," jelas dia.
Lebih lanjut, Kepala Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi menjelaskan untuk bisa menjadi perusahaan crowdfunding berbasis fintech yang mendapatkan ijin OJK, perusahaan harus menjelaskan sumber dana yang akan dipinjamkan disamping juga harus memenuhi beberapa regulasi lainnya.
"Tidak boleh money laundering atau pendanaan terorisme dan tidak boleh bisnis di luar itu dan dalam mata uang asing dan tidak mengenakan cas saat melakukan komplen," jelas dia.
(roy) Next Article Berhasil Himpun Dana Rp 396 T, Apa Itu Crowdfunding?
Most Popular