Regulasi Fintech Harus Dekat Dengan Konsumen

Monica Wareza, CNBC Indonesia
12 October 2018 10:21
Perlindungan konsumen dalam hal pemanfaatan fintech sangat penting karena transaksi tak dilakukan secara manual.
Foto: OJK Fintech Talk (CNBC Indonesia/Donald Banjarnahor)
Jimbaran, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa pengembangan regulasi mengenai teknologi finansial (financial technology/fintech) harus memiliki pendekatan yang ringan atau light touch approach. Lantaran harus mempertimbangkan dua sisi, yakni dari perlindungan konsumen dan adil.

Dewan Komisioner OJK Bidang Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan perlindungan konsumen dalam hal pemanfaatan fintech sangat penting karena transaksi tak dilakukan secara manual.

"Regulasi untuk mengembangkan fintech perlu pendekatan ringan dan pastikan line touch dan perlindungan konsumen," kata Tirta di Hotel Ayana, Jimbaran, Jumat (12/10).

Menurut dia, hal pertama yang perlu dipertimbangkan dalam mengembangkan regulasi fintech seperti penyeimbangan unit untuk menciptakan kepercayaan kepada pelaku. Kedua, harus mementingkan keadilan antara pelaku usaha dan penyedia dana melalui fintech karena investor perlu tahu dana penggunaan dana miliknya.

"Mereka harus tau juga playing fieldnya dimana," imbuh dia.

Kemudian, untuk mendukung perlindungan konsumen, produk yang ditawarkan harus diketahui jelas oleh konsumennya. Sehingga konsumen memiliki hak untuk mendapatkan edukasi mengenai produk, memahami resiko dan juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi.

"Harus ada path perlindungan konsumen, produk transparan, fair produk, fair antara konsumen dan penyedia jadi bukan dipaksa menyetujui tapi juga harus diedukasi terlebih dahulu," kata dia.

Kemudian, penyedia jasa dinilai juga harus menjaga data konsumen agar tak ada kebocoran data kepada pihak lainnya. Penyedia jasa juga diwajibkan untuk memiliki penanganan keluhan yang efektif.

"Dengan meningkatnya trust dan confident market, maka fintech akan mempercepat inklusi keuangan," tutup dia.

(dru) Next Article Pengumuman, OJK Setop Pendaftaran Fintech Pinjol Baru

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular