Fintech

OJK Persilakan 5 Fintech yang Izinnya Dicabut Daftar Ulang

Gita Rossiana, CNBC Indonesia
05 September 2018 17:32
Lima fintech lending yang surat terdaftarnya dicabut merupakan keinginan sendiri karena belum mampu memenuhi kewajibannya.
Foto: ist
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, pencabutan pendaftaran 5 perusahaan peer to peer (P2P) lending beberapa waktu lalu merupakan permintaan dari perusahaan sendiri. Kelima perusahaan pun terbuka untuk mendaftarkan diri lagi ke OJK.

Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK Hendrikus Passagi menjelaskan, pencabutan pendaftaran tersebut dilakukan secara sukarela karena P2P lending merasa belum memenuhi ketentuan yang ada.

"OJK memiliki sejumlah requirement seperti escrow account dan standar kontrak. Lima perusahaan menyadari mereka perlu perbaikan sehingga mereka mengembalikan pendaftaran,"ujar dia di Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Namun demikian, kelima perusahaan terbuka untuk mendaftarkan diri lagi apabila sudah menyelesaikan persyaratan. Salah satu yang sudah siap mendaftar lagi adalah PT. Dynamic Credit Asia.

Sebelumnya, OJK membatalkan pendaftaran untuk 5 P2P lending. Adapun kelima P2P lending itu adalah Relasi, Tunaiku, Dynamic Credit, Pinjamwinwin dan Karapoto.

Selain Dynamic Credit yang akan mendaftar ulang, OJK pun sedang memproses 17 izin fintech P2P lending. Sebelumnya, baru 1 P2P lending yang mendapatkan izin.

"Dengan persyaratan yang lebih ketat ketika mengajukan izin, maka industri fintech akan tumbuh lebih kuat dan disegani global,"ucap dia.

Sementara itu, tahun ini, OJK menargetkan omset P2P lending bisa mencapai Rp 20 triliun dengan realisasi sampai Juli 2018 sebesar Rp 10 triliun.

"Untuk pengguna kami targetkan 3 juta sampai akhir tahun,"papar dia.



(roy) Next Article Fintech Lending Ilegal: Mudah di Awal, Sesal Kemudian

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular