
Operasional Terhenti, OJK Cabut Izin Lima Fintech Lending
Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
02 September 2018 19:16

Jakarta, CNBC Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan Tanda Bukti Terdaftar lima penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech lending). Ini karena perusahaan-perusahaan itu tidak mampu meneruskan kegiatan operasionalnya.
Pembatalan tersebut dituangkan melalui Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology tanggal 24 Agustus 2018. Perinciannya sebagai berikut:
1. PT Relasi Perdana Indonesia (Relasi) atau (https://www.relasi.co.id) yang beralamat di Ruko Premier Park II Blok AA No. 17 Tangerang, Banten. Keputusan berdasarkan Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Nomor S-615/NB.213/2018.
2. PT Tunaiku Fintech Indonesia (Tunaiku) atau (https://tunaiku.com) yang beralamat di Graha Niaga Thamrin, Lt. 5, Jl. KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat. Keputusan berdasarkan Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Nomor S-616/NB.213/2018.
3. PT Dynamic Credit Asia (Dynamic Credit) atau (https://www.dynamiccredit.com) yang beralamat di Equity Tower 35th floor, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 (SCBD) Jakarta. Keputusan berdasarkan Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Nomor S-617/NB.213/2018.
4. PT Progo Puncak Group (Pinjamwinwin) atau (https://pinjamwinwin.com) yang beralamat di Jl. Progo Nomor 9, Surabaya. Keputusan berdasarkan Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Nomor S-618/NB.213/2018.
5. PT Karapoto Teknologi Finansial (Karapoto) atau (https://karapoto.co.id) yang beralamat di Jl. Stadion RT 006/03 Kel. Stadion, Kec. Kota Ternate, Maluku Utara. Keputusan berdasarkan Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Nomor S-619/NB.213/2018
"Dengan dibatalkannya tanda terdaftar tersebut, PT Relasi Perdana Indonesia, PT Tunaiku Fintech Indonesia, PT Dynamic Credit Asia, PT Progo Puncak Group, dan PT Karapoto Teknologi Finansial harus menghentikan seluruh kegiatan layanan pinajm meminjam uang berbasis teknologi informasi, menyelesaikan hak dan kewajiban pengguna, dan dilarang mencantumkan logo OJK serta pernyataan terdaftar dan diawasi oleh OJK dalam setiap kegiatannya," tulis OJK dalam siaran resmi yang diterima CNBC Indonesia, Minggu (2/9/2018).
Lebih lanjut, OJK mengimbau masyarakat yang merupakan pengguna layanan tersebut untuk menghubungi perusahaan terkait. Tujuannya dalam rangka penyelesaian hak dan kewajiban pengguna.
(miq/miq) Next Article OJK Nyatakan Perang Lawan Rentenir!
Pembatalan tersebut dituangkan melalui Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology tanggal 24 Agustus 2018. Perinciannya sebagai berikut:
1. PT Relasi Perdana Indonesia (Relasi) atau (https://www.relasi.co.id) yang beralamat di Ruko Premier Park II Blok AA No. 17 Tangerang, Banten. Keputusan berdasarkan Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Nomor S-615/NB.213/2018.
3. PT Dynamic Credit Asia (Dynamic Credit) atau (https://www.dynamiccredit.com) yang beralamat di Equity Tower 35th floor, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 (SCBD) Jakarta. Keputusan berdasarkan Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Nomor S-617/NB.213/2018.
4. PT Progo Puncak Group (Pinjamwinwin) atau (https://pinjamwinwin.com) yang beralamat di Jl. Progo Nomor 9, Surabaya. Keputusan berdasarkan Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Nomor S-618/NB.213/2018.
5. PT Karapoto Teknologi Finansial (Karapoto) atau (https://karapoto.co.id) yang beralamat di Jl. Stadion RT 006/03 Kel. Stadion, Kec. Kota Ternate, Maluku Utara. Keputusan berdasarkan Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Nomor S-619/NB.213/2018
Lebih lanjut, OJK mengimbau masyarakat yang merupakan pengguna layanan tersebut untuk menghubungi perusahaan terkait. Tujuannya dalam rangka penyelesaian hak dan kewajiban pengguna.
![]() |
(miq/miq) Next Article OJK Nyatakan Perang Lawan Rentenir!
Most Popular