
Fintech
Masih Rentan, Asosiasi Fintech Harus Bentuk SOP dan Kode Etik
Gita Rossiana, CNBC Indonesia
20 August 2018 12:36

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, industri fintech harus memiliki sebuah komunitas yang bisa menampung wadah dari para pelaku indsutri. Pasalnya, industri ini merupakan bisnis baru sehingga perlu adanya masukan dari berbagai pihak.
"Industri fintech adalah bisnis yang baru tumbuh dan sangat rentan," ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida, Senin (20/8/2018).
Pembentukan komunitas ini bisa dilakukan dalam bentuk asosiasi seperti melalui Asosiasi Fintech Indonesia, Asosiasi Fitech Syariah Indonesia dan asosiasi fintech lainnya.
"OJK memiliki harapan besar kepada asosiasi untuk dapat berfungsi sebagai pelaksana dari disiplin pasar," kata dia.
Dengan terbentuknya asosiasi ini, pelaku industri fintech bisa saling menjaga. Selain itu, asosiasi juga bisa mengembangkan industri ini secara jangka panjang bukan hanya untuk kepentingan jangka pendek.
"Apalagi, bisnis sektor keuangan dilandasi oleh kepercayaan. Apabila salah satu pelaku melakukan tindakan yang bisa menurunkan kepercayaan, maka dikhawatirkan akan berdampak pada keseluruhan bisnis fintech," ujar Nurhaida.
Perwujudan keberlangsungan industri fintech ini bisa dilakukan antara melalui pembentukan kode etik yang diterapkan melalui pendekatan moral kepada pelaku industri. Berbeda dengan peraturan OJK, kode etik industri fintech ini berasal dari asosiasi dan untuk industri yang bersifat market conduct.
"Isinya lebih kepada transparansi dan perlindungan konsumen," ungkap dia.
Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar menjelaskan, melalui kode etik industri fintech ini, asosiasi didorong untuk merumuskan standar operasional yang lebih detail. OJK juga ingin mendorong pelaku industri menerapkan disiplin pasar dan tata kelola yang baik yang tentunya melibatkan asosiasi.
"Mengenai standar dan guideline-nya tetap dikonsultasikan ke OJK," kata dia.
(roy) Next Article Cerita Sebastian Togelang, Kelola Rp 3 T di 35 Fintech
"Industri fintech adalah bisnis yang baru tumbuh dan sangat rentan," ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida, Senin (20/8/2018).
Pembentukan komunitas ini bisa dilakukan dalam bentuk asosiasi seperti melalui Asosiasi Fintech Indonesia, Asosiasi Fitech Syariah Indonesia dan asosiasi fintech lainnya.
"Apalagi, bisnis sektor keuangan dilandasi oleh kepercayaan. Apabila salah satu pelaku melakukan tindakan yang bisa menurunkan kepercayaan, maka dikhawatirkan akan berdampak pada keseluruhan bisnis fintech," ujar Nurhaida.
Perwujudan keberlangsungan industri fintech ini bisa dilakukan antara melalui pembentukan kode etik yang diterapkan melalui pendekatan moral kepada pelaku industri. Berbeda dengan peraturan OJK, kode etik industri fintech ini berasal dari asosiasi dan untuk industri yang bersifat market conduct.
"Isinya lebih kepada transparansi dan perlindungan konsumen," ungkap dia.
Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar menjelaskan, melalui kode etik industri fintech ini, asosiasi didorong untuk merumuskan standar operasional yang lebih detail. OJK juga ingin mendorong pelaku industri menerapkan disiplin pasar dan tata kelola yang baik yang tentunya melibatkan asosiasi.
"Mengenai standar dan guideline-nya tetap dikonsultasikan ke OJK," kata dia.
(roy) Next Article Cerita Sebastian Togelang, Kelola Rp 3 T di 35 Fintech
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular