Awasi Anggotanya, Asosiasi Fintech Bakal Bentuk Komite Etik

Gita Rossiana, CNBC Indonesia
17 July 2018 10:04
Kode etik tersebut akan dibentuk dalam satu minggu ke depan
Foto: Aristya Rahadian Krisabella
Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) akan membentuk komite etik yang bertujuan untuk memonitor tindakan anggota yang dianggap melanggar kode etik. Lembaga ini akan diresmikan dalam beberapa hari ke depan.

Direktur Aftech Ajisatria Suleiman menjelaskan, dalam upaya memonitor perilaku anggota, pihaknya sudah memiliki pedoman praktik bisnis yang bertanggung jawab.

"Rencananya naik di website kami 1-2 hari ke depan," ujar dia kepada CNBC Indonesia, Selasa (17/7/2018).

Berikutnya, Aftech akan membentuk komite etik independen yang beranggota tiga orang advokat profesional. Lembaga ini akan mengawasi anggota bukan dalam artian operasional, tetapi mengkaji tindakan-tindakan apa saja yang dianggap melanggar kode etik.

"Dalam satu minggu ke depan akan diresmikan. Sebenarnya sudah ada kok, tinggal formalitas saja," ungkap dia.

Sebelumnya, Kepala Grup Pengembangan Inovasi Keuangan Mikro OJK Triyono Gani mengatakan pengawasan yang dilakukan pada fintech lending tidak akan seketat perbankan karena  mereka bukan lembaga keuangan. OJK hanya terapkan prinsip-prinsip dasar saja.

"OJK tidak akan lakukan pendekatan pengawasan prudential pada fintech lending. Pendekatan pengawasan yang kami lakukan dalam bentuk code of conduct dan code of ethics," ujar Triyono di Semarang, Minggu (15/7/2018).

Pelaksanaan code of conduct ini bisa dilakukan oleh pihak ketiga, dalam hal ini Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH). Asosiasi akan mengawasi anggotanya sendiri. Asosiasi yang akan jadi perpanjangan tangan OJK dalam mengawasi fintech.



(roy/roy) Next Article Cerita Sebastian Togelang, Kelola Rp 3 T di 35 Fintech

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular