
Fintech
OJK Bisa Jatuhkan Sanksi ke Fintech Nakal, Asal..
Roy Franedya, CNBC Indonesia
15 July 2018 16:00

Jakarta, CNBC Indonesia - Industri teknologi keuangan (fintech) berkembang pesat dalam dua tahun terakhir sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat aturan mengenai peer to peer (P2P) lending.
Perkembangan teknologi dan kemudahan yang diberikan menjadi alasan banyak masyarakat yang menggunakan jasa perusahaan startup keuangan ini.
Namun, banyak juga masalah yang mengancam industri ini. Mulai dari bunganya yang mahal, sistem penagihan, penipuan hingga pencurian dan penggunaan data nasabah.
Kepala Grup Pengembangan Inovasi Keuangan Mikro OJK Triyono Gani mengatakan pengawasan yang dilakukan pada fintech lending tidak akan seketat perbankan karena mereka bukan lembaga keuangan. OJK hanya terapkan prinsip-prinsip dasar saja.
"OJK tidak akan lakukan pendekatan pengawasan prudential pada fintech lending. Pendekatan pengawasan yang kami lakukan dalam bentuk code of conduct dan code of ethics," ujar Triyono di Semarang, Sabtu (15/7/2018).
Code of conduct adalah bagian dari aturan dan pengawasan terhadap lembaga yang fokus kepada perilaku penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan dalam penyertaan informasi, serta bertujuan untuk memastikan bahwa lembaga keuangan memberikan pelayanan yang baik, dan jujur kepada konsumen. Salah satu ini dari sisi keamanan data dan perlindungan konsumen.
Pelaksanaan code of conduct ini bisa dilakukan oleh pihak ketiga, dalam hal ini Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH). Asosiasi akan mengawasi anggotanya sendiri. Asosiasi yang akan jadi perpanjangan tangan OJK dalam mengawasi fintech.
Triyono menambahkan kesulitan yang mungkin ditemui adalah bagaimana menindak fintech lending yang nakal. Sanksi paling besar hanya pencabutan keanggotaan saja.
"Tetapi kesulitan ini bisa diatasi. Jadi Asosiasi yang laporkan kepada OJK, kami periksa dan jatuhkan sanksi pada fintech nakal. Kami bisa melakukan itu karena OJK yang berikan izin fintech beroperasi," terang Triyono.
(roy/gus) Next Article Fintech Wajib Cantumkan Logo Perusahaan Bukan Lambang OJK
Perkembangan teknologi dan kemudahan yang diberikan menjadi alasan banyak masyarakat yang menggunakan jasa perusahaan startup keuangan ini.
"OJK tidak akan lakukan pendekatan pengawasan prudential pada fintech lending. Pendekatan pengawasan yang kami lakukan dalam bentuk code of conduct dan code of ethics," ujar Triyono di Semarang, Sabtu (15/7/2018).
Code of conduct adalah bagian dari aturan dan pengawasan terhadap lembaga yang fokus kepada perilaku penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan dalam penyertaan informasi, serta bertujuan untuk memastikan bahwa lembaga keuangan memberikan pelayanan yang baik, dan jujur kepada konsumen. Salah satu ini dari sisi keamanan data dan perlindungan konsumen.
Pelaksanaan code of conduct ini bisa dilakukan oleh pihak ketiga, dalam hal ini Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH). Asosiasi akan mengawasi anggotanya sendiri. Asosiasi yang akan jadi perpanjangan tangan OJK dalam mengawasi fintech.
Triyono menambahkan kesulitan yang mungkin ditemui adalah bagaimana menindak fintech lending yang nakal. Sanksi paling besar hanya pencabutan keanggotaan saja.
"Tetapi kesulitan ini bisa diatasi. Jadi Asosiasi yang laporkan kepada OJK, kami periksa dan jatuhkan sanksi pada fintech nakal. Kami bisa melakukan itu karena OJK yang berikan izin fintech beroperasi," terang Triyono.
(roy/gus) Next Article Fintech Wajib Cantumkan Logo Perusahaan Bukan Lambang OJK
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular