Ingin Lakukan Equity Crowdfunding? Ini Syaratnya

Roy Franedya, CNBC Indonesia
14 July 2018 18:16
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan equity crowdfunding paling lambat September 2018.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan equity crowdfunding paling lambat September 2018. Sistem pengumpulan dana ini diharapkan akan menjadi alternatif sumber modal bagi perusahaan startup.

Equity crowfunding mirip dengan penawaran saham perdana (IPO) di pasar modal, menerbitkan saham kepada masyarakat. Perusahaan juga harus berbentuk perseroan terbatas atau koperasi.

Bedanya, equity crowfunding menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Mekanismenya, hampir sama seperti proses P2P lending. Perusahaan fintech akan mempertemukan pengusaha butuh modal dengan pemberi modal. Pemberi modal terdiri dari banyak pihak. Jika sepakat dana akan ditukar dengan saham.

Karena aturan ini membantu startup yang baru berkembang total dana yang bisa dihimpun pun dibatasi maksimal Rp 6 miliar per tahun. Ini untuk minimalisir risiko. Maklum startup berkembang berisiko tinggi.

Selain itu, para pemodal yang ingin menyuntikkan modal juga punya persyaratan khusus. Yakni, memiiki kemampuan analisis risiko terhadap saham. Pemodal yang memiliki penghasilan hingga Rp 500 juta hanya boleh memiliki investasi saham startup 5% dari penghasilan. Penghasilan di atas Rp 500 juta maksimal 10%.

Kepala Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen aturan ini lahir untuk membantu berkembangnya industri kreatif di Indonesia. Banyak perusahaan ini tidak bisa dapat pinjaman dari bank karena bankable.

"Mereka akan mengharapkan angel investor yang biasanya orang tua, teman atau saudara. Dengan Aturan ini angel investor mereka masyarakat luas," ujar Hoesen, Sabtu (14/7/2018).

(dru/dru) Next Article Target SDGs Mustahil Tercapai Tanpa Fintech

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular