September 2018, Startup Bisa Kumpulkan Dana 'Crowdfunding'

Roy Franedya, CNBC Indonesia
14 July 2018 16:50
Para pengusaha mikro, kecil dan menengah akan semakin mudah mencari dana dari masyarakat.
Foto: ist
Jakarta, CNBC Indonesia - Para pengusaha mikro, kecil dan menengah akan semakin mudah mencari dana dari masyarakat.

Bila sebelumnya, pencarian modal dilakukan melalui pinjaman bank, multifinance dan Fintech peer to peer (P2P) lending, kelak bisa menggunakan equity crowdfunding. Aturan ini akan diterbitkan pada Agustus hingga September.

Equity crowfunding mirip dengan penawaran saham perdana (IPO) di pasar modal, menerbitkan saham kepada masyarakat.

Bedanya, equity crowfunding menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Mekanismenya, hampir sama seperti proses P2P lending. Perusahaan fintech akan mempertemukan pengusaha butuh modal dengan pemberi modal. Pemberi modal terdiri dari banyak pihak. Jika sepakat dana akan ditukar dengan saham.

Kepala Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen mengatakan aturan equity crowfunding ini untuk memberikan jalan kepada investor yang ingin berpartisipasi pada perusahaan yang baru berkembang. Aturan ini diperuntukkan untuk startup.

"Aturan ini tujuan memudahkan jadi kami tidak bikin yang rumit. Contohnya, kami tidak menerapkan aturan standar akuntansi PSAK tetapi standar akuntansi sederhana. Tetapi mereka punya kewajiban keterbukaan informasi," ujar Hoesen, Sabtu (14/7/2018).

Hoesen menambahkan aturan ini untuk menepis anggapan yang berkembang selama ini bahwa pasar modal tidak berpihak kepada pengusaha kecil. Pasar modal berpihak pada perusahaan besar dan konglomerat.

"Sebenarnya aturan public offering tidak murah. Mereka yang mau fund rising (kumpulkan dana) dari pasar modal harus sewa jasa konsultan yang harga tentunya mahal," terang Hoesen.

(dru) Next Article OJK Dorong Fintech Kembangkan UMKM

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular