Fintech

Pakai Dana Sendiri, Fintech Harus Ubah Izin Jadi Multifinance

Roy Franedya, CNBC Indonesia
15 July 2018 14:28
OJK melarang fintech menggunakan dana sendiri karena bercermin dari kejadian di China dimana P2P lending melakukan praktik shadow banking.
Foto: Aristya Rahadian Krisabella
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan fintech lending atau peer to peer (P2P) lending tidak bisa mengunakan dana sendiri dan menghimpun dana dari masyarakat. Kegiatan ini hanya bola dilakukan perbankan.

Kepala Grup Pengembangan Inovasi Keuangan Mikro OJK Triyono Gani mengatakan fintech menggunakan dana sendiri untuk memberikan pinjaman karena kegiatan tersebut mengandung risiko. Salah satunya risiko likuiditas.

"Fintech tidak melakukan pengelolaan risiko, begitu dia mengelola risiko izin [harus] berubah menjadi multifinance," ujar Triyono di Semarang, Sabtu (15/7/2018).

Triyono menambahkan fintech hanya boleh menjadi platform yang menjadi intermediary (perantara) antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman.

"Satu-satunya risiko yang harus dikelola fintech adalah risiko operasional. Risiko yang muncul dari layanan yang diberikan. Mereka melakukan pengihan cicilan merupakan bagian dari layanan," ujar Triyono.

Triyono menambahkan OJK melarang fintech menggunakan dana sendiri karena bercermin dari kejadian di China. Di Negeri Tiongkok P2P lending bisa menggunakan dana sendiri sehingga memunculkan praktik shadow banking (perbankan gelap).

"China krisis karena membolehkan praktik ini. Lagi pula hal ini gak fair, fintech datang dengan pengawasan tidak seketat perbankan tetapi bisnis melakukan bisnis bank. Kita bikin kavling soal fintech," terang Triyono.



(roy/gus) Next Article OJK Kebut Aturan Baru Fintech Lending Kuartal I-2018

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular