
Fintech
Ada Anggota Aftech Masuk Dalam Daftar Fintech Ilegal
Roy Franedya, CNBC Indonesia
01 August 2018 14:29

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis sebanyak 227 perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending yang beroperasi secara ilegal atau belum terdaftar dan mendapat izin.
Sebagian besar dari perusaahan illegal tersebut tidak memiliki alamat jelas meski bisa diakses melalui website serta tersedia dalam platform seperti App Store dan Google Play.
Nah, dari daftar tersebut tercatat ada 1 perusahaan yang diketahui terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), yakni PT Ayopop Teknologi Indonesia, yang memiliki situs ayopop.com. Ayopop diketahui beralamat di APIC Building Wahid Hasyim, Jalan Wahid Hasyim No 154 - 156, Tanah Abang Jakarta Pusat - 10250.
Logo Ayopop pun tercantum dalam situs Aftech yang dapat diklik dan diteruskan kepada situs ayopop.com. Alamat kantor Ayopop di situsnya sama dengan alamat Ayopop dalam daftar 227 perusahaan fintech ilegal.
Meski demikian, Ketua Aftech Niki Luhur membantah ada anggota Aftech masuk ke dalam daftar perusahaan ilegal OJK. "Tidak ada anggota Aftech yang masuk ke dalam daftar fintech ilegal," ujar Niki, di sela-sela acara Fintech Financial Inclusion Forum, Selasa (31/7/2018)
Menurut Niki, perusahaan fintech ilegal versi OJK tersebut mayoritas berasal dari luar negeri dan merupakan entitas asing. "Padahal salah satu syarat menjadi anggota Aftech adalah berbadan hukum lokal, jadi tidak ada anggota Aftech yang masuk dalam daftar perusahaan ilegal," ujar Niki.
Sebelumnya, Direktur Hubungan Masyarakat OJK Hari Tangguh Wibowo mengatakan perusahaan fintech yang ilegal itu bisa diakses melalui website serta tersedia dalam platform seperti App Store dan Google Play.
Menurut Hari, mayoritas perusahaan fintech tersebut berasal dari China. Perusahaan-perusahaan tersebut mengalihkan bisnisnya ke Indonesia karena China mulai memberlakukan pengetatan atas fintech P2P Lending.
"Di China dulu longgar soal fintech P2P lending, sekarang sangat ketat. Ini bisa kita hindari, kita atur dahulu baru industri berkembang. Kemudahan membuka platform dan PT di Indonesia dimanfaatkan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab ini," jelasnya di Kantor OJK, Jumat (27/7/2018).
Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan Satgas Waspada investasi sudah Februari-Maret memanggil fintech tersebut. OJK ingin fintech tersebut mendaftar ke OJK.
"Kami panggil dua kali para fintech ini. Banyak fintech ini tidak memiliki alamat," ujar Tongam.
Tongam mengatakan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap fintech lending ilegal tersebut mulai dari hentikan semua kegiatan dan menghapus website.
Setelah mengumumkan daftar fintech lending tak terdaftar, Satgas Waspada Investasi akan menyampaikan laporan kepada Bareskirm Polri mengenai fintech ilegal ini. OJK juga akan meminta kementerian komunikasi dan informatika memblokir aplikasi pada website dan media sosial lainnya.
"Kami juga minta manajemen Google Indonesia memblokir aplikasi pada Google Play dan meminta bank melakukan pemblokiran rekening fintech peer-to-peer lending tak terdaftar. Begitu juga dengan web-web seperti di Tokopedia atau Bukalapak, kita minta screening biar disapu karena mereka ada di sana juga," jelas Tongam Lumban Tobing.
Dalam penelusuran OJK, 227 fintech lending ilegal tersebut dikembangkan oleh 155 developer. Jadi, ada a perusahaan yang memiliki lebih dari satu platform fintech P2P Lending. Saat ini perusahaan yang telah terdaftar di OJK hingga saat ini baru mencapai 63 platform.
(dob/dob) Next Article Fintech Langgar Kode Etik, Kelangsungan Bisnis Terancam
Sebagian besar dari perusaahan illegal tersebut tidak memiliki alamat jelas meski bisa diakses melalui website serta tersedia dalam platform seperti App Store dan Google Play.
Meski demikian, Ketua Aftech Niki Luhur membantah ada anggota Aftech masuk ke dalam daftar perusahaan ilegal OJK. "Tidak ada anggota Aftech yang masuk ke dalam daftar fintech ilegal," ujar Niki, di sela-sela acara Fintech Financial Inclusion Forum, Selasa (31/7/2018)
Menurut Niki, perusahaan fintech ilegal versi OJK tersebut mayoritas berasal dari luar negeri dan merupakan entitas asing. "Padahal salah satu syarat menjadi anggota Aftech adalah berbadan hukum lokal, jadi tidak ada anggota Aftech yang masuk dalam daftar perusahaan ilegal," ujar Niki.
Sebelumnya, Direktur Hubungan Masyarakat OJK Hari Tangguh Wibowo mengatakan perusahaan fintech yang ilegal itu bisa diakses melalui website serta tersedia dalam platform seperti App Store dan Google Play.
Menurut Hari, mayoritas perusahaan fintech tersebut berasal dari China. Perusahaan-perusahaan tersebut mengalihkan bisnisnya ke Indonesia karena China mulai memberlakukan pengetatan atas fintech P2P Lending.
"Di China dulu longgar soal fintech P2P lending, sekarang sangat ketat. Ini bisa kita hindari, kita atur dahulu baru industri berkembang. Kemudahan membuka platform dan PT di Indonesia dimanfaatkan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab ini," jelasnya di Kantor OJK, Jumat (27/7/2018).
Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan Satgas Waspada investasi sudah Februari-Maret memanggil fintech tersebut. OJK ingin fintech tersebut mendaftar ke OJK.
"Kami panggil dua kali para fintech ini. Banyak fintech ini tidak memiliki alamat," ujar Tongam.
Tongam mengatakan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap fintech lending ilegal tersebut mulai dari hentikan semua kegiatan dan menghapus website.
Setelah mengumumkan daftar fintech lending tak terdaftar, Satgas Waspada Investasi akan menyampaikan laporan kepada Bareskirm Polri mengenai fintech ilegal ini. OJK juga akan meminta kementerian komunikasi dan informatika memblokir aplikasi pada website dan media sosial lainnya.
"Kami juga minta manajemen Google Indonesia memblokir aplikasi pada Google Play dan meminta bank melakukan pemblokiran rekening fintech peer-to-peer lending tak terdaftar. Begitu juga dengan web-web seperti di Tokopedia atau Bukalapak, kita minta screening biar disapu karena mereka ada di sana juga," jelas Tongam Lumban Tobing.
Dalam penelusuran OJK, 227 fintech lending ilegal tersebut dikembangkan oleh 155 developer. Jadi, ada a perusahaan yang memiliki lebih dari satu platform fintech P2P Lending. Saat ini perusahaan yang telah terdaftar di OJK hingga saat ini baru mencapai 63 platform.
(dob/dob) Next Article Fintech Langgar Kode Etik, Kelangsungan Bisnis Terancam
Most Popular