OJK: Etika Penagihan Utang Fintech Jadi Urusan Asosiasi

Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
31 July 2018 13:15
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan terlibat banyak dalam pengaturan etika melakukan penagihan pinjaman
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan terlibat banyak dalam pengaturan etika melakukan penagihan pinjaman dengan platform financial technology (fintech) berjenis peer-to-peer lending.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan pihaknya akan lebih mengatur terkait persyaratan keterbukaan atau transparansi antara pemberi pinjaman (lender) dan penerima pinjaman (borrower).

"Penagihan bukan oleh OJK, karena itu hubungan langsung pemberi dan penerima pinjaman. Kami juga akan minta asosisasi melihat dan memonitor anggotanya," tutur Nurhaida usai acara Fintech Financial Inclusion Forum di The Dharmawangsa, Kamis (31/7/2018).

Ditemui dalam kesempatan sama, Koordinator Satgas Inklusi Keuangan Asosiasi Fintech Indonesia Aldi Haryopratomo menyampaikan hal senada. Menurut Aldi, pihak asosiasi akan mengedepankan bagaimana cara melakukan monitor agar industri fintech P2P Lending dapat terjaga dan terus tumbuh.

"Kami akan ada peraturan misalnya transparansi, lalu pengoleksian [penagihan] tidak dilakukan dengan kekerasan. Itu tidak hanya ditandatangani oleh anggota, namun kami monitor apakah memang program mereka sesuai dengan peraturan kita," jelas Aldi.

Untuk itu, Aldi menyatakan pihak asosiasi tidak akan hanya mengandalkan peraturan dari pemerintah dalam melakukan pengawasan. Itu utamanya akan mengacu pada kode etik dalam menjalankan berbagai program terkait P2P Lending.

"Kalau industri yang baik-baik bergabung dan membuat sebuah kode etik, dengan itu dipatuhi seharusnya industri dapat terjaga karena pada akhirnya yang tahu informasi terbaru di lapangan kami yang berada di industri," tuturnya.



(dru) Next Article Target SDGs Mustahil Tercapai Tanpa Fintech

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular