
Fintech
Fintech Langgar Kode Etik, Kelangsungan Bisnis Terancam
Gita Rossiana, CNBC Indonesia
23 August 2018 14:43

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) merumuskan tiga pedoman dalam code of conduct atau kode perilaku. Code of conduct tersebut harus dipatuhi oleh seluruh industri dan ada sanksi yang akan diberikan apabila tidak mengikutinya.
Direktur Aftech Ajisatria Suleiman menjelaskan, secara garis besar sanksi yang diberikan kepada pihak yang melanggar ketentuan dalam kode perilaku adalah pemberian surat peringatan sampai pencabutan anggota asosiasi.
"Ada tingkatannya untuk sanksi berat dan ringan yang sedang kami formulasikan,"ujar dia di Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Serupa dengan asosiasi yang lain, pihaknya juga akan mengkaji adanya mekanisme banding dari anggota apabila dicabut keanggotaannya. Mekanisme seperti ini ada di industri pasar modal dan asuransi. "Kami juga bisa diskusi di asosiasi fintech," jelas dia.
Sejauh ini, dari 63 anggota Aftech, sudah 43 dan bertambah jadi 50 anggota yang menandatangani perjanjian kode perilaku. Namun jumlah tersebut akan terus bertambah seiring dengan kesiapan asosiasi untuk menandatanganinya.
"Ini masalah logistik saja untuk yang belum tandatangan, tapi ini berlaku untuk semua anggota," papar dia.
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan OJK memang mengharapkan asosiasi fintech ikut mengawasi para anggotanya dengan membuat kode etik sehingga bila ada anggota yang langgar kode etik bisa bertindak.
Nurhaida menambahkan asosiasi memang tidak memiliki kewenangan untuk penegakan hukum, lebih ke arah hukuman moral.
"Apabila dikeluarkan keanggotaan asosiasi sehingga berlanjut ke aturan OJK yang misalnya mereka harus terdaftar menjadi anggota asosiasi. Jika tidak jadi anggota asosiasi, statusnya sebagai fintech terdaftar mungkin bisa dicabut," tambahnya.
Artinya, jika status terdaftar di OJK dicabut maka fintech akan dianggap ilegal dan tidak diperbolehkan menjalankan bisnis.
(roy) Next Article Cerita Sebastian Togelang, Kelola Rp 3 T di 35 Fintech
Direktur Aftech Ajisatria Suleiman menjelaskan, secara garis besar sanksi yang diberikan kepada pihak yang melanggar ketentuan dalam kode perilaku adalah pemberian surat peringatan sampai pencabutan anggota asosiasi.
"Ada tingkatannya untuk sanksi berat dan ringan yang sedang kami formulasikan,"ujar dia di Jakarta, Kamis (23/8/2018).
"Ini masalah logistik saja untuk yang belum tandatangan, tapi ini berlaku untuk semua anggota," papar dia.
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan OJK memang mengharapkan asosiasi fintech ikut mengawasi para anggotanya dengan membuat kode etik sehingga bila ada anggota yang langgar kode etik bisa bertindak.
Nurhaida menambahkan asosiasi memang tidak memiliki kewenangan untuk penegakan hukum, lebih ke arah hukuman moral.
"Apabila dikeluarkan keanggotaan asosiasi sehingga berlanjut ke aturan OJK yang misalnya mereka harus terdaftar menjadi anggota asosiasi. Jika tidak jadi anggota asosiasi, statusnya sebagai fintech terdaftar mungkin bisa dicabut," tambahnya.
Artinya, jika status terdaftar di OJK dicabut maka fintech akan dianggap ilegal dan tidak diperbolehkan menjalankan bisnis.
(roy) Next Article Cerita Sebastian Togelang, Kelola Rp 3 T di 35 Fintech
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular