
Fintech
Tagih Utang, Debt Collector Fintech Dilarang Lakukan ini
Gita Rossiana, CNBC Indonesia
23 August 2018 13:54

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menyepakati lima hal yang tidak diperbolehkan dalam praktik penagihan di industri peer to peer lending. Dengan adanya lima larangan ini diharapkan berita-berita negatif mengenai penagihan di industri fintech bisa surut.
(roy/roy) Next Article Bisnis KTA Bank Berpotensi Digerogoti Fintech Lending
Ketua Bidang Pinjaman Cash Loan Aftech Sunu Widyatmoko menjelaskan, adapun kelima larangan yang tidak boleh dilakukan ketika menagih pinjaman, yakni pertama dilarang menggunakan kata kurang sopan dan teknik cara penagihan yang provokatif.
"Debt collector juga tidak boleh melakukan tindakan agresif, mengintimidasi ataupun menghina ke pihak debitur maupun pihak terkait," ujar dia saat ditemui di kawasan Satrio, Kamis (23/8/2018).
Kemudian, debt collector juga dilarang menyebarkan info terkait data peminjam. Selanjutnya, dilarang pula menggunakan teknik penagihan dengan mengaku-aku sebagai pihak lain seperti polisi ataupun lawyer.
"Terakhir, debt collector dilarang meminta debitur menggunakan rekening di luar rekening awal saat proses perjanjian untuk menghindari praktik manipulasi,"papar dia.
Kelima aturan di atas, menurut Sunu bisa diturunkan secara lebih teknis agar para pelaki bisnis secara sadar dan legowo mengatur dirinya sendiri.
"Kami juga menginginkan ke depannya tidak boleh timbul ada ekses yang tidak terkendali,"ungkap dia.
Ke depan, seluruh member Aftech akan melakukan sertifikasi terhadap pihak debt collector. Tujuan dari sertifikasi ini agar orang yang ditagih paham benar atas tugasnya dan industri fintech bisa dibangun dalam pondasi yang benar.
"Dengan adanya proses yang mesti dilalui dalam kode perilaku dan adanya sertifikasi dalam proses penagihan, berita-berita negatif tentang penagihan bisa hilang,"jelas dia.
"Terakhir, debt collector dilarang meminta debitur menggunakan rekening di luar rekening awal saat proses perjanjian untuk menghindari praktik manipulasi,"papar dia.
Kelima aturan di atas, menurut Sunu bisa diturunkan secara lebih teknis agar para pelaki bisnis secara sadar dan legowo mengatur dirinya sendiri.
"Kami juga menginginkan ke depannya tidak boleh timbul ada ekses yang tidak terkendali,"ungkap dia.
Ke depan, seluruh member Aftech akan melakukan sertifikasi terhadap pihak debt collector. Tujuan dari sertifikasi ini agar orang yang ditagih paham benar atas tugasnya dan industri fintech bisa dibangun dalam pondasi yang benar.
"Dengan adanya proses yang mesti dilalui dalam kode perilaku dan adanya sertifikasi dalam proses penagihan, berita-berita negatif tentang penagihan bisa hilang,"jelas dia.
(roy/roy) Next Article Bisnis KTA Bank Berpotensi Digerogoti Fintech Lending
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular