
Fintech
Bisnis KTA Bank Berpotensi Digerogoti Fintech Lending
Roy Franedya, CNBC Indonesia
15 July 2018 15:29

Jakarta, CNBC Indonesia - Kehadiran perusahaan teknologi financial (fintech) menjadi salah satu kekhawatiran perbankan. Pasalnya, fintech ambil menggerogoti bisnis perbankan dan membuat pendapatan bank berkurang.
Salah satunya, fintech peer to peer (P2P) lending. Fintech ini dianggap akan menggerogoti bisnis kredit tanpa agunan (KTA) perbankan.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga April 2018, KTA yang disalurkan mencapai Rp 228,12 triliun. Tumbuh 1,14% dibandingkan periode yang sama tahun 207 sebesar Rp 225,44 triliun. Adapun kredit bermasalah mencapai Rp 2,95 triliun.
Kepala Grup Pengembangan Inovasi Keuangan Mikro OJK Triyono Gani mengatakan pembiayaan yang diberikan fintech P2P lending tidak memiliki agunan sama seperti KTA. Bedanya, pada pemprosesan yang cepat ketimbang bank.
"Salah satunya bentuknya invoice financing yang dilakukan Investree. Pengusaha tagihan kepada vendor yang dibayarkan tiga bulan lagi tetapi butuh dana untuk bayar gaji, mereka ambil pinjaman dari fintech. Di bank kredit ini jenis KTA," ujar Triyono, Sabtu, (15/7/2018).
Meski begitu, OJK menyatakan disrupsi yang dilakukan fintech akan terbatas. Alasannya, OJK punya aturan yang membatasi bisnis P2P lending. Misalnya, P2P lending tidak oleh beri pinjaman lebih dari setahun.
Bila pinjaman lebih dari satu tahun maka risiko yang dikelola lebih kompleks maka fintech sama saja dengan lembaga keuangan lainnya.
P2P lending tidak bisa mengunakan dana sendiri atau menghimpun dana dari masyarakat. Bila melakukan hal tersebut perusahaan harus mengubah izin menjadi perusahaan multifinance.
(roy/gus) Next Article Asosiasi : Fintech Tak Bisa Jamin Dana Nasabah yang Hilang
Salah satunya, fintech peer to peer (P2P) lending. Fintech ini dianggap akan menggerogoti bisnis kredit tanpa agunan (KTA) perbankan.
"Salah satunya bentuknya invoice financing yang dilakukan Investree. Pengusaha tagihan kepada vendor yang dibayarkan tiga bulan lagi tetapi butuh dana untuk bayar gaji, mereka ambil pinjaman dari fintech. Di bank kredit ini jenis KTA," ujar Triyono, Sabtu, (15/7/2018).
Meski begitu, OJK menyatakan disrupsi yang dilakukan fintech akan terbatas. Alasannya, OJK punya aturan yang membatasi bisnis P2P lending. Misalnya, P2P lending tidak oleh beri pinjaman lebih dari setahun.
Bila pinjaman lebih dari satu tahun maka risiko yang dikelola lebih kompleks maka fintech sama saja dengan lembaga keuangan lainnya.
P2P lending tidak bisa mengunakan dana sendiri atau menghimpun dana dari masyarakat. Bila melakukan hal tersebut perusahaan harus mengubah izin menjadi perusahaan multifinance.
(roy/gus) Next Article Asosiasi : Fintech Tak Bisa Jamin Dana Nasabah yang Hilang
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular