
Fintech
Mencekik, Bunga Fintech Harus Transparan
Gita Rossiana, CNBC Indonesia
23 August 2018 14:19

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) melalui kode perilaku meniadakan praktik dari predatory lending. Dengan adanya pedoman ini diharapkan antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman bisa saling membantu bukan menghabisi.
Ketua Bidang Pinjaman Cash Loan Aftech Sunu Widyatmoko menjelaskan, praktik predatory lending merupakan pengenaan bunga dan denda secara tidak transparan. "Kami tidak ingin fintech tidak menyatakan di depan," ujar dia di Kawasan Satrio, Kamis (23/8/2018).
Dia mengungkapkan, seharusnya setiap website aplikasi pinjaman online menyatakan apa saja biaya yang dikenakan untuk menghindari predatory lending.
"Kami menghindari denda seenaknya dan melarang adanya mekanisme denda berjenjang," ucap dia.
Sunu melanjutkan, dalam hal predatory lending ini, pihaknya juga melarang adanya praktik bunga berbunga apabila ada pinjaman yang tertunggak. Hal ini bertujuan agar peminjam bisa mengembalikan secara penuh.
"Kami tidak ingin antara peminjam dan pemberi pinjaman saling menghabisi," ungkap dia.
(roy) Next Article Ratusan Fintech Berebut 'Cuan', Dari Pembayaran Hingga Pinjol
Ketua Bidang Pinjaman Cash Loan Aftech Sunu Widyatmoko menjelaskan, praktik predatory lending merupakan pengenaan bunga dan denda secara tidak transparan. "Kami tidak ingin fintech tidak menyatakan di depan," ujar dia di Kawasan Satrio, Kamis (23/8/2018).
Sunu melanjutkan, dalam hal predatory lending ini, pihaknya juga melarang adanya praktik bunga berbunga apabila ada pinjaman yang tertunggak. Hal ini bertujuan agar peminjam bisa mengembalikan secara penuh.
"Kami tidak ingin antara peminjam dan pemberi pinjaman saling menghabisi," ungkap dia.
(roy) Next Article Ratusan Fintech Berebut 'Cuan', Dari Pembayaran Hingga Pinjol
Most Popular