Perkembangan Teknologi

Akuisisi Grab-Uber Dihukum Karena Bisa Monopoli, Ini Sebabnya

Roy Franedya, CNBC Indonesia
05 July 2018 15:27
Tak Terbukti ciptakan efisiensi
Foto: REUTERS/Edgar Su
Dengan jaringan eksklusivitas yang terus diperkuat, kompetitor baru kemungkinan besar harus mengeluarkan modal awal yang signifikan untuk bisa menarik driver dan mitra. Pengeluaran tersebut termasuk skema insentif pengemudi, promosi pengendara guna mendapatkan armada kendaraan yang cukup.

CCCS menambahkan, para pendatang baru yang potensial telah memberikan saran kepada CCCS bahwa tanpa intervensi CCCS akan sulit untuk memiliki jaringan driver yang cukup, untuk memberikan pengalaman dan produk yang memuaskan baik kepada pengemudi maupun penumpang.

"Tanpa kompetisi yang cukup pasca-transaksi, Grab akan mampu menaikkan tarif untuk penumpang dari tarif komisi untuk pengemudi, menurunkan kualitas layanannya dan mengurangi inovasi penawaran produk," terang CCCS.

Para pelanggan dan pesaing Grab telah menyuarakan keprihatinan atas kemungkinan peningkatan tarif dan tarif komisi, dan mengurangi kualitas layanan dan inovasi. CCCS telah menerima banyak keluhan baik dari pengendara maupun pengemudi sehubungan dengan peningkatan harga efektif pasca-transaksi.

Ketiga, CCCS juga mencatat pasar untuk penyewaan mobil pribadi yang disewa (CPHC) memiliki hambatan yang cukup besar untuk ekspansi. Kemungkinan perusahaan penyewaan CPHC tidak dapat memperluas dan berkompetisi secara efektif tanpa ikatan dengan platform berbagi tumpangan. 

Pasca-transaksi, Grab akan berada dalam posisi yang kuat untuk menempatkan pengaturan eksklusif dengan perusahaan penyewaan CPHC dan para pengemudi yang menyewa dari perusahaan-perusahaan ini untuk memperkuat posisinya di pasar layanan platform naik-naik.

"Akhirnya, Para Pihak (Uber-Grab) belum dapat menunjukkan transaksi tersebut menimbulkan efisiensi yang akan lebih besar daripada kerugian terhadap persaingan. Berdasarkan penilaian keseluruhan dari semua informasi yang tersedia, CCCS mengusulkan transaksi yang telah dilaksanakan, telah melanggar pasal 54 dari Undang-undang Persaingan," terang CCCS. (roy/wed)

Pages

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular