Ingin Blokir TikTok Dicabut? Kemenkominfo Ajukan Syarat Ini

Tito Bosnia, CNBC Indonesia
03 July 2018 18:42
Manajemen Tiktok juga harus membersihkan konten negatif dan ada jaminan untuk menjaga kebersihan konten.
Foto: CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tidak memblokir aplikasi TikTok secara permanen. Kemenkominfo bisa saja kembali membuka blokir jika memenuhi syarat yang diajukan oleh pemerintah.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan agar aplikasi TikTok jangan digunakan untuk hal yang negatif. Selain itu, manajemen Tiktok juga harus membersihkan konten negatif dan ada jaminan untuk menjaga kebersihan konten.

[Gambas:Video CNBC]

"Pendekatan kami lakukan seperti kepada Bigo yang telah membersihkan dan menjaga kontennya (ada puluhan staf Bigo yang kerjanya membersihkan konten Bigo untuk Indonesia). Setelah bersih dan ada jaminan untuk menjaga kebersihan kontennya, TikTok bisa kami buka kembali," ujar Rudiantara, Selasa (3/7/2018).

Sebelumnya, Mulai siang tadi Kemenkominfo telah memblokir aplikasi TikTok. Pemblokiran ini didasarkan banyaknya konten negatif pada aplikasi ini terutama bagi anak-anak.

Pada aplikasi petisi, Change.org, pemilik akun Rizky Budiman membuat petisi pemblokiran Tiktok. Petisi ini dipublikasi pada 12 Maret 2018. Hingga saat ini sudah ada 124.233 akun yang menandatangani petisi ini.



(roy) Next Article Aplikasi Diblokir, TikTok Sambangi Rudiantara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular