Blokir Berlaku, Ada 63 Juta Nomor HP yang Belum Teregistrasi

Tito Bosnia, CNBC Indonesia
01 March 2018 11:40
Pemblokiran bertahap dimulai, jumlah kartu prabayar yang teregistrasi mencapai 313 juta hari ini.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemblokiran secara bertahap pada SIM card ponsel prabayar yang belum melakukan registrasi ulang resmi berlaku hari ini (1/3/2018). Kementerian komunikasi dan informatika (kemenkominfo) mencatat saat ini jumlah kartu ponsel prabayar yang sudah melakukan registrasi ulang mencapai 313 juta kartu.

Angka tersebut bertambah dari batas akhir registrasi ulang pada 28 Februari 2018 kemarin yaitu sebanyak 305 juta kartu.

"Per jam 7 pagi hari ini sudah melampaui 313 juta kartu," ujar Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Noor Iza, melalui pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (1/3/2018).

Jumlah pengguna yang akan melakukan registrasi ulang kartu prabayar diperkirakan akan terus bertambah, mengingat menurut data Kemenkominfo jumlah pelanggan kartu prabayar di Indonesia saat ini tercatat sebanyak 376 juta.

Pada masa pemblokiran bertahap mulai hari ini hingga akhir maret mendatang, pengguna kartu prabayar yang belum melakukan registrasi ulang tidak dapat menerima dan melakukan panggilan maupun pesan singkat atau (SMS).

Namun, pengguna masih tetap bisa melakukan registrasi ulang melalui pesan singkat (SMS) ke 4444.

Selanjutnya, jika masih belum melakukan registrasi kartu prabayar hingga akhir Maret , maka akan dilakukan pemblokiran terhadap layanan internet pengguna kartu prabayar. Pengguna hanya bisa melakukan registrasi kartu melalui gerai masing-masing provider.

(roy/roy) Next Article Kominfo: 296 Juta Sim Card yang Lakukan Registrasi Ulang

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular