Blokir Total SIM Card Ponsel Akan Diberlakukan 1 Mei 2018

Tech - Arys Aditya, CNBC Indonesia
28 February 2018 15:50
Warga negara asing (WNA) juga wajib meregistrasi ulang nomor ponselnya. Mereka cukup menggunakan paspor untuk mendaftarkan nomornya. Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian komunikasi dan informatika (Kemenkominfo) mewajibkan pengguna yang melakukan pendaftaran data yang tidak benar dan tidak wajar untuk daftar ulang. Bila tidak mendaftar ulang hingga 1 Mei 2018, SIM card akan diblokir total.

"Mengenai perlindungan data, selama ini operator sudah melakukan dengan baik. Ada ketentuan hukum mengenai pemberian sanksi," ujar Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Ahmad M Ramli di Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Ramli menambahkan bagi warga negara asing (WNA) juga wajib meregistrasi ulang nomor ponselnya. Mereka cukup menggunakan paspor untuk mendaftarkan nomornya. Data tersebut akan terkoneksi ke data imigrasi.

Pemerintah akan melakukan pemblokiran secara bertahap mulai 1 Maret 2018. Hingga siang ini sudah 305 juta nomor ponsel yang terdaftar.

Blokir bertahap yang dimaksud adalah pemilik nomor ponsel hanya bisa menerima telepon, sms dan mengaktifkan paket data. Apabila sudah terblokir penuh maka nomor sama sekali tidak dapat digunakan. 
Artikel Selanjutnya

Kemenkominfo: Blokir SIM Card Bertahap Resmi Dimulai Besok


(roy/roy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading