Perkembangan teknologi
Kemenkominfo: Blokir SIM Card Bertahap Resmi Dimulai Besok
28 February 2018 15:33

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian komunikasi dan informatika (Kemenkominfo) tidak akan memperpanjang registrasi ulang SIM card ponsel kartu prabayar. Hari ini tenggat terakhir daftar ulangnya.
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Ahmad M. Ramli mengatakan blokir bertahap resmi dimulai besok (1/3/2018). Hingga siang ini sudah 305 juta nomor ponsel yang terdaftar.
"Kami menghimbau masyarakat untuk segera melakukan registrasi dengan data benar. Registrasi dengan data yang tidak benar atau menggunakan nomor Kartu Keluarga (KK) yang tidak benar adalah pelanggaran hukum," ujar Ahmad di Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan pengguna kartu prabayar untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan nomor telekomunikasi. Registrasi ulang ini sudah di mulai sejak 31 Oktober 2017.
(roy/roy)
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Ahmad M. Ramli mengatakan blokir bertahap resmi dimulai besok (1/3/2018). Hingga siang ini sudah 305 juta nomor ponsel yang terdaftar.
"Kami menghimbau masyarakat untuk segera melakukan registrasi dengan data benar. Registrasi dengan data yang tidak benar atau menggunakan nomor Kartu Keluarga (KK) yang tidak benar adalah pelanggaran hukum," ujar Ahmad di Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan pengguna kartu prabayar untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan nomor telekomunikasi. Registrasi ulang ini sudah di mulai sejak 31 Oktober 2017.
Artikel Selanjutnya
Sasar Milenial, Menkominfo: Cakupan DTS 2022 Hingga Pelosok
(roy/roy)