Perkembangan teknologi

Kemenkominfo: Blokir SIM Card Bertahap Resmi Dimulai Besok

Arys Aditya, CNBC Indonesia
28 February 2018 15:33
Pemerintah himbau masyarakat untuk melakukan registrasi dengan data benar.
Foto: Arys Aditya
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian komunikasi dan informatika (Kemenkominfo) tidak akan memperpanjang registrasi ulang SIM card ponsel kartu prabayar. Hari ini tenggat terakhir daftar ulangnya.

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Ahmad M. Ramli  mengatakan blokir bertahap resmi dimulai besok (1/3/2018). Hingga siang ini sudah 305 juta nomor ponsel yang terdaftar.

"Kami menghimbau masyarakat untuk segera melakukan registrasi dengan data benar. Registrasi dengan data yang tidak benar atau menggunakan nomor Kartu Keluarga (KK) yang tidak benar adalah pelanggaran hukum," ujar Ahmad di Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan pengguna kartu prabayar untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan nomor telekomunikasi. Registrasi ulang ini sudah di mulai sejak 31 Oktober 2017.

(roy/roy) Next Article Ini Alasan Pemerintah Wajibkan Registrasi Ulang Kartu Seluler

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular