Perkembangan Teknologi

Ini Cara Registrasi SimCard Prabayar

Tito Bosnia, CNBC Indonesia
27 February 2018 18:17
Bila tidak melakukan registrasi ulang, pemerintah akan memblokir simcard prabayar milik pengguna.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Rabu (28/2/2018) jadi batas akhir registrasi ulang kartu selular (simcard) prabayar. Bila tidak melakukan registrasi ulang, pemerintah akan memblokir simcard prabayar milik pengguna.

Berikut cara melakukan registrasi ulang kartu prabayar. Pertama, pengguna kartu prabayar dapat melakukan registrasi ulang melalui website resmi di masing-masing provider seluler. Selanjutnya masukkan nomor handphone kartu prabayar. Setelah mendapatkan verifikasi melalui pesan singkat (SMS), pengguna tinggal mengisi data kartu keluarga (KK) dan Nnomor Induk Kependudukan (NIK) pada website tersebut.

Kedua, pengguna dapat melakukan registrasi melalui pesan singkat seluler ke nomor 4444. Pesang singkat tersebut tidak dikenakan biaya pulsa atau gratis. Caranya, pengguna mengetik format ULANG#Nomor Induk Kependudukan (NIK)#Nomor Kartu Keluarga bagi pengguna kartu prabayar lama. Serta format NIK#Nomor KK serta kirim ke 4444 bagi pengguna kartu prabayar baru.

Apabila, pengguna kartu prabayar tidak melakukan registrasi hingga 28 Februari 2018, maka akan dilakuakn pemblokiran bertahap kepada pengguna kartu prabayar seluler.

Tahap Pertama, permblokiran dilakukan untuk layanan telepon dan sms keluar mulai tanggal 1 Maret hingga 15 Maret 2018. Namun, pengguna tetap bisa melakukan sms untuk registrasi ke 4444.

"Kalau lebih tanggal 15 Maret akan di blokir layanannya, tidak bisa terima sms tidak bisa terima telepon. Dan lebih dari tangal 15 Maret itu hanya bisa idaktifkan lewat gerai atau provider masing-masing," ujar Henri Subiakto, Staf Ahli Menteri (SAM) Bidang Hukum Kominfo, saat dihubungi CNBC Indonesia, Selasa (27/2/2018).

Untuk itu, pemerintah menghimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan registrasi kartu prabayar sebelum masa akhir pendaftaran di esok hari. Selain itu, menghindari terjadinya penumpukan jumlah pendaftar yang melakukan registrasi di hari terakhir, karena akan terjadi traffic (penumpukan) jumlah pendaftar dan berujung pada kegagalan registrasi.
(roy/roy) Next Article Kominfo: 296 Juta Sim Card yang Lakukan Registrasi Ulang

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular