Jelang Batas Akhir, 226 Juta Nomor Seluler Sudah Terdaftar

Tito Bosnia, CNBC Indonesia
17 February 2018 14:15
Registrasi nomor ponsel prabayar oleh Kominfo telah capai 226 juta nomor menjelang batas akhir program pada 28 Februari mendatang
Foto: CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Jumlah nomor pelanggan yang telah meregistrasi ulang kartu prabayar selulernya telah mencapai 226,4 juta nomor per Sabtu (17/2/2018), menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Angka ini meningkat sembilan kali lipat sejak dibukanya program registrasi ulang nomor prabayar tanggal 31 Oktober 2017 lalu yang mencapai 25.7 juta nomor.

“Program Registrasi Nomor Prabayar Seluler sampai dengan 17 Februari 2018 telah mencapai teregistrasi lebih dari 226 juta pelanggan, tepatnya sejumlah 226.444.899 kartu nomor pelanggan pada pagi hari tadi,” kata Ahmad M. Ramli, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo, dalam siaran persnya.

“Angka ini menunjukkan jumlah nyata pelanggan aktif saat ini yg telah teregistrasi dan tervalidasi melalui sistem data base kependudukan Ditjen Dukcapil [Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri],” tambahnya.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat yang belum melakukan registasi ulang, agar segera melakukannya sebelum tanggal 28 Februari mendatang. Apabila tidak melakukan registrasi hingga tanggal yang telah ditentukan, nomor pelanggan akan dinonaktifkan.

Ahmad juga mengimbau agar masyarakat tidak menunggu hingga batas akhir waktu registrasi ulang karena dikhawatirkan traffic akan melonjak sehingga mengakibatkan terjadinya gagal registrasi.

Pendaftaran harus menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) secara benar dan tidak menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak.

Kominfo menyebut tujuan registrasi ulang ini adalah demi keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan, tindak kejahatan, serta mempermudah pelacakan ponsel yang hilang.
   
Sebelumnya Kominfo mengeluarkan Peraturan Menkominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang meminta pelanggan prabayar seluler baru maupun lama untuk mendaftarkan nomornya mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018,

Registrasi tersebut dilakukan cukup dengan mengirimkan SMS gratis ke nomor 4444 melalui provider masing-masing, serta melengkapinya dengan mencantumkan NIK dan KK.

Apabila SMS balasan menyatakan data yang dikirimkan valid, dalam waktu 24 jam nomor tersebut akan terdaftar dalam program registrasi nomor prabayar seluler Kominfo.
(prm) Next Article Gempa dan Tsunami di Sulteng, Jaringan Telekomunikasi Putus

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular